Interpelasi PBI BPJS Kesehatan Terancam Kandas

KANALMEDAN – Wacana untuk mengajukan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan, terancam kandas.

Padahal, pengajuan itu sudah disampaikan dengan disertai dukungan dari minimal 7 anggota dewan. Surat pun sudah masuk ke pimpinan, namun tidak diteruskan dan tidak dibahas dalam Banmus DPRD Medan.

“Sebagai pengusul, Komisi II DPRD Medan sudah melengkapi dengan syarat dalam Undang-undang yakni adanya dukungan dari minimal 7 anggota dewan. Lalu, usulan itu sudah disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwakan dalam Banmus,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah, kepada wartawan, Rabu (17/7).

Dia menduga, usulan itu sengaja ditahan pimpinan DPRD Medan tanpa adanya alasan yang jelas. Bahrumsyah meminta, bila ada anggota DPRD Medan yang menolak, harusnya disampaikan dalam rapat paripurna. 

“Artinya, usulan itu dibahas dalam Banmus dulu, barulah setelah itu diparipurnakan. Kalau memang ditolak, sampaikan pada rapat paripurna,” tegasnya.

Diketahui, hingga saat ini Banmus DPRD Medan belum mengagendakan interpelasi untuk disampaikan dalam paripurna pada bulan Juli 2019. Tidak didaftarkannya hak interpelasi ini, mengundang tanda tanya sejumlah pengusul. Apalagi syarat minimal diusulkan 7 anggota DPRD Medan sudah terpenuhi. (Jen)

Print Friendly