Pemko Medan Bakal Tertibkan Kendaraan Parkir di Pedestrian

KANALMEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan akan menggencarkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir di jalur pejalan kaki (pedestrian). Para juru parkir juga akan ditindak dan dibina bila kedapatan memberikan parkir kendaraan bermotor terhadap jalur pedestrian.

“Kedepan, kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di jalur pedestrian akan menjadi perhatian kami. Sudah banyak kendaraan yang ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution menjawab pertanyaan anggota DPRD Medan dalam sidang paripurna pembacaan nota jawaban Kepala Daerah terhadap tentang kemacatan jalan pemandangan umum tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj)  pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2018, Jumat (28/6).

Menurut Akhyar, penertiban tersebut untuk memberikan efek jera kepada kendaraan yang melanggar, sehingga fungsi pedestrian dapat dimanfaatkan pejalan kaki secara nyaman. Apalagi Kota Medan telah memiliki Perwal No70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian, dan pengembosan/pengempesan roda kendaraan.

Di hadapan Ketua DPRD Medan, Henry J Hutagalung, didampingi Wakil Ketua, Iswanda Ramli, politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap stasiun liar di kota Medan. Penindakan juga akan melibatkan instansi lainnya untuk mengurai kemacetan di Kota Medan.

“Penertiban terhadap pool-pool liar angkutan umum di wilayah larangan akan dilakukan bersama dengan instansi lain, seperti Polri, maupun Denpom TNI. Hal itu sejalan dengan Perwal No.61 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pool angkutan umum di Kota Medan,” sebutnya.

Terkait langkah yang telah dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi banjir yang masih terjadi di beberapa titik lokasi di Kota Medan, Akhyar menyebutkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Termasuk pengorekan/normalisasi saluran skunder, memperbaiki fungsi inlet di jalan, melakukan gotong royong bersama masyarakat serta unsur TNI/Polri untuk membersihkan saluran drainase.

Pemko Medan, katanya, juga sudah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka menangani banjir di Kota Medan. Peningkatan sumber daya aparatur melalui penegakan disiplin, pembangunan moral, dan pengembangan profesionalisme agar bekerja lebih giat dalam mengatasi permasalahan genangan air di Kota Medan.

“Pembentukan tim koordinasi terpadu penanggulangan banjir dan sekitarnya oleh Gubernur Sumatera Utara, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan masuk dalam delapan kelompok kerja (Pokja) juga sudah dilakukan,” urainya. (Jen)

Print Friendly