Tak Jujur dalam PAW Anggota DPRD, 5 Komisioner KPU Gunungsitoli Terancam Dipecat

KANALMEDAN – Ketua KPU Gunungsitoli Firman Novrianus Gea, SE tetap bersikukuh mengacu kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah PKPU Nomor 6 Tahun 2019 ketika memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) Sitahan Gea (36) anggota Fraksi Partai Golkar (PG) DPRD Gunungsitoli yang meninggal dunia (31/01/2019) dan digantikan Imanuel Hura (64).

Demikian terungkap dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan – Sumatera Utara, Selasa (28/05/2019).

Sedangkan Adisama Harefa warga Desa Siharejo I Tabaloho, Gunungsitoli Selatan, Gunungsitoli – Sumatera Utara Caleg Nomor 5 PG yang memiliki suara terbanyak di Dapil 2 Kota Gunungsitoli (1554 suara) pada Pemilu Legeslatif 2014, diabaikan KPU dengan alasan yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Siharejo I Gunungsitoli.

Sedangkan menurut PKPU, proses tentang PAW yang menjadi hak Adisama Harefa memiliki masa tenggat waktu 14 hari untuk melakukan perlawanan (gugatan) terhadap putusan yang diputuskan KPU Kota Gunungsitoli terhadap dirinya dianggap KPU tidak layak.

Namun majelis hakim yang dipimpin Profesor Muhammad, anggota Hardi Munthe, Nasir Manik dan Irawati itu melihat ada kejanggalan penanganan KPU Gunungsitoli terhadap kasus ini, karena sebelum 14 hari KPU sudah memutuskan dan menetapkan Imanuel Hura sebagai PAW di DPRD Kota Gunungsitoli.

Selain prosedur surat masuk dan surat keluar yang tidak tertib administrasi, Majelis juga menilai KPU tidak memiliki sifat mengayomi terhadap warga masyarakat partai terhadap apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan seseorang ketika menjadi Caleg dan penegasan terhadap Adisama harus mundur dari kepala desa ketika menjadi PAW DPRD Kota Gunungsitoli. Namun itu tidak dilakukan KPU, jika ingin duduk sebagai anggota legislatif di DPRD Kota Gunungsitoli harus mundur dari jabatannya sebagai kepada desa.

Majelis DKPP berharap, KPU Kota Gunungsitoli dapat bersikap jujur dan profesional dalam menjalankan  tugas-tugas yang diamanatkan ke pundak mereka. Kerap mendengungkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, namun faktanya mengkhianati isi PKPU tersebut. Hal itu semakin jelas ketika KPU mengeluarkan putusan sebelum habis masa tenggat 14 hari.

“Petugas KPU adalah pelayan masyarakat, urus semua persoalan dengan profesional, jangan tangani kasus cuma main telepon,” ujar pimpinan Majelis Prof Muhammad menasehati.

Ditegaskannya, jika ketua dan komisioner KPU tidak dapat bersikap jujur maka mereka berlima segera dipecat. Menindaklanjuti itu, kepada para pihak untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi tambahan keruang sidang sampai Jumat (31/05/2019). (Jen)

Print Friendly