Kasus DBH, Giliran Bupati Labusel Diperiksa Poldasu

KANALMEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah di Provinsi Sumut. Kali ini, penyidik Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung. “Ya benar. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rony, Senin (29/4).

Disebutkannya, Wildan Aswan Tanjung diperiksa terkait penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel.

“Kasusnya sama dengan Bupati Labura terkait dugaan penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan,” sebutnya.

Rony menyebutkan, Bupati Labusel diperiksa masih berstatus saksi. “Iya masih saksi, sabar dulu ya,” ujarnya

Setelah diperiksa lebih dari 3 jam, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung tampak keluar dari kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan membawa dokumen.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Wildan membantah telah diperiksa Tipikor Poldasu. Dengan tergesa-gesa Wildan mengatakan, bukan diperiksa melainkan hanya bermain.

“Bukan diperiksa, hanya main-main,” ungkapnya sambil meninggalkan wartawan dengan mobil Toyota Terios berwarna kuning emas berplat BM 1850 NE.

Sebelumnya, Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu, Jumat (26/4).

Rony Samtana menjelaskan, Bupati Labura, Kharuddin Syah yang sering dipanggil Haji Buyung itu diperiksa terkait penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 senilai Rp3 miliar di Pemkab Labura.

“Modus ambil insentif dari pengumpulan pajak-pajak untuk kepentingan pribadi,” jelas Rony.

Rony Samtana menjelaskan, kasus ini masih terus diusut pihaknya. Dalam waktu dekat pihaknya memanggil kembali Haji Buyung untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 senilai Rp3 miliar di Pemkab Labura.

“Pasti akan kita periksa lagi, statusnya masih saksi juga belum ada perubahan,” terang Rony.

Dia membenarkan selain Kharuddin, sudah ada beberapa orang saksi yang diperiksa dan kasusnya naik ke tahap penyidikan.

“Kemarin, penyidik sudah memeriksa beliau (Kharuddin – red). Tapi statusnya masih sebatas saksi. Selain penyidik sudah ada memeriksa beberapa saksi lainnya. Setidaknya ada 10 orang pejabat di pemkab itu yang kita periksa sebagai saksi,” ujar Rony, Minggu (28/4).

Dalam kasus ini, Polda Sumut menyebut ada penyelewengan DBH Tahun Anggaran 2013-2015 yang ditukangi. Caranya, dengan membuat kebijakan-kebijakan tertentu. Namun, dia tak merinci secara jelas tentang aliran uang itu dan untuk kepentingan apa.

“Modusnya, ada kebijakan-kebijakan yang dibuat. Tujuannya, untuk mengambil uang DBH itu guna kepentingan pribadi, singkatnya begitu. Padahal sesuai aturannya, DBH itu kan tidak boleh diambil,” terang Rony.

Menurut mantan penyidik KPK ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Kepala Dinas Pendapatan Labura, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Labura.

“Jadi, semua ini lagi diproses. Hasil selanjutnya, atau apabila sudah ada tersangka, nanti saya kabari lagi,” pungkasnya.  (Nas)

Print Friendly