DPRD Medan Pertanyakan Perawatan Bangunan Bersejarah

KANALMEDAN – Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Ilhamsyah mempertanyakan keberadaan bangunan ‘tidak terawat’ di Jalan Diponegoro, persis disamping Hotel Adi Mulia dan RS Malahayati. Pasalnya, bangunan itu merupakan bangunan bersejarah, namun terbengkalai begitu saja.

“Melihat dari arsitekturnya, bangunan itu seperti berarsitektur bangunan Belanda. Kita khawatir bangunan tersebut merupakan bangunan bersejarah namun tidak diperhatikan,” ungkap Ilhamsyah kepada wartawan di gedung dewan, Senin (29/4).

Terlepas status kepemilikannya, Ilhamsyah menyarankan agar Pemko Medan maupun Pemprov Sumut lebih serius memperhatikan bangunan yang memiliki nilai sejarah di Kota Medan. Keberadaan bangunan serupa harus mendapat perhatian dan dirawat.

“Selain tempat kunjungan publik, keberadaannya juga akan mempermudah masyarakat mempelajari sejarah yang tersimpan di kota ini. Bukan dibiarkan terlantar begitu saja,” tukasnya.

Apalagi, sambung Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu, Medan telah memiliki Perda No.2 tahun 2012 tentang Pelesatarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya terdiri 49 Pasal dan 20 BAB. Keberadaan perda diyakini untuk mempertahankan keaslian bangunan dan lingkungan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.  (Jen)

Print Friendly