Tebar Kebencian, Dosen USU Dituntut Setahun Penjara
KANALMEDAN – Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis yang dituduh menebar ujaran kebencian lewat akun Facebooknya, dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol dalam tuntutan juga membebankan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,” tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai, Riana Pohan
Jaksa menyebutkan, terdakwa dinilai dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Himma didakwa karena menuliskan postingan yang dinilai berisi ujaran kebencian pasca bom yang terjadi di salah gereja di Surabaya tahun 2017 lalu.
“Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik,” ujar JPU.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Rina Melati Sitompul dan Ibrahim Nainggolan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada 29 April pekan mendatang.
Rina Melati Sitompul menganggap, tuntutan yang disematkan terhadap kliennya, terlalu berlebihan. “Kalau kita lihat, ini agak berlebihan. Dalam hal yang didakwakan, ini kan sebenarya tidak ada korbannya. Apalagi yang melaporkannya polisi,” kata Rina.
Ia menyebut, sampai sekarang, tidak ada yang bereaksi atas postingan yang dituliskan oleh Himma Lubis di akun Facebooknya. “Makanya kita heran, siapa di sini yang bereaksi ketika postingan itu dilontarkan. Sampai sekarang tidak ada kita temukan,” pungkasnya.
“Pihak mana, suku mana, agama mana, gak ada yang kita temukan di situ, jadi ketika aparat hukum melakukan sebuah penuntutan satu tahun terhadap tidak adanya reaksi, ini terasa aneh dan dipaksakan,” sambung dia.
Oleh karena itu, dia mensinyalir, persoalan kliennnya hanyalah karena situasi politis, yang berbeda pandangan dengan kliennya.
“Apakah di dalam sebuah konteks perbedaan, itu menjadi sebuah kesalahan? Kita keberatan, makanya kita nanti akan melakukan pembelaan,” imbuhnya.
Dalam surat dakwaan, JPU Tiorida Juliana Hutagaol disebutkan, Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2017. Saat itu, bom bunuh diri baru saja mengguncang dua gereja di Surabaya.
Postingan yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian itu, diketahui saat personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan patrol siber dengan sasaran media sosial yang menyebarkan hoaks dan hatch speed di kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan postingan terdakwa dan mulai melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, petugas menginterogasi dan terdakwa mengakui tulisan tersebut merupakan tulisannya. (Nas)