DPRD Medan: Penerapan Perda ‘Wajar’ MDTA Harus Difasilitasi

KANALMEDAN – Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diharapkan dapat memfasilitasi penerapan Perda No.05 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Dininiyah Takmiliyah Awaliyah (Wajar MDTA). Pasalnya, masih banyak pengurus MDTA dan orang tua santri yang belum memahami pelaksanaan MDTA.

“Perda ini sangat penting bagi Kota Medan, khususnya pada masa yang akan datang. Pelaksanaan perda ini dapat memberikan pengaruhi positif bagi generasi muda, sehingga perlu dilaksanakan dan dikawal dengan sebaik-baiknya,” ungkap anggota DPRD Medan H. Jumadi, S.Pd.I saat menggelar sosialisasi perda tersebut di Jalan  Durian Gang Masjid, Medan Perjuangan, kemarin.

Menurut Jumadi, masyarakat khususnya pengurus MDTA dan orang tua murid harus mengetahui masalah teknis pelaksanaan, tenaga pendidik dan pendanaan. Kegiatan tersebut juga harus ditampung pada APBD Kota Medan.

“Masyarakat harus memahami penerapannya serta penganggaran kegiatan MDTA. Hal itu agar menjadi kajian mendalam dan tidak tumpang tindih pada anggaran di Kementerian Agama,” bilang Jumadi.

Jumadi turut mengajak masyarakat dan Pemko Medan untuk bersinergi dalam penerapan masing-masing pasal dalam perda tersebut. Semisal, pasal 9 yang menyebutkan tenaga pendidik MDTA merupakan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan.

“Tenaga pendidik yang diangkat harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik. Ini harus menjadi perhatian, sehingga anak didik yang dihasilkan di MDTA benar-benar maksimal ilmunya,” urai Jumadi.

Begitu juga pada pasal 10 perda itu yang menerangkan tentang kewajiban bagi tenaga pendidik seperti mempunyai hak memperoleh penghasilan, jaminan kesejahteraan sosial serta penggunaan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

“Kesejahteraan pendidik juga harus perlu mendapat perhatian serius. Sebab, kesejahteraan mereka selama ini sering terabaikan,” urai Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu. 

Diketahui, Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Perda ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2018 lalu. (Jen)

Print Friendly