DPRD Sesalkan, Banyak Prostitusi Berkedok SPA di Medan

KANALMEDAN – Kinerja Dinas Pariwisata untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan standar SPA sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI 24/2014 tentang Standar Usaha SPA sepertinya belum berjalan maksimal. Bahkan cenderung tidak terlaksana dan terkesan ‘diabaikan’. Buktinya, banyak prostitusi di Kota Medan beredar berkedok tempat usaha SPA.

“Dinas Pariwisata Kota Medan harus ingat, bahwa Walikota Medan memiliki jargon Medan Religius. Jangan hanya sebatas jargon, tetapi harus diterapkan. Sama-sama kita tau, kalau kita mau spa, pasti kita ditawarkan untuk ‘berhubungan badan’. Ini sudah tidak betul,” tegas anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar saat dikonfirmasi di gedung dewan, Rabu.

Menurutnya, sangatlah mudah mendapatkan tempat prostitusi di Kota Medan berkedok tempat SPA. Bahkan saat melakukan sidak, terapis yang disediakan tempat SPA tidak memiliki sertifikasi. 

“Masa baru belajar, langsung disuruh bekerja. Kalau salah urat, bagaimana? Harusnya Medan memiliki lembaga sertifikasi untuk melatih dan melihat terapis-terapis yang dipekerjakan di tempat SPA. Sehingga SPA itu benar-benar untuk Kesehatan. Itu amanat Permenpar tersebut,” imbuhnya.

Dia juga mendorong agar Pemko Medan segera membuat Perda maupun Perwal untuk mengatur tentang pekerja maupun tempat SPA. Sebab, aturan yang saat ini berlaku, belum maksimal memuat pengawasan terhadap SPA.

“Perda dan perwal itu penting untuk memuat aturan dan regulasi tentang SPA. Agar kedepan penyalahgunaan fungsi SPA dapat diminimalisir,” ucapnya. (Jen)

Print Friendly