Ratna Minta Warga Proaktif Awasi Perokok Sembarangan

KANALMEDAN – Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan, Hj Ratna Sitepu, SH, MKn menerangkan, tidak maksimalnya penerapan Perda No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lantaran rendahnya ancaman pidana yang diatur dalam perda tersebut. Namun demikian, Ratna mengingatkan agar masyarakat tetap pro-aktif melakukan pengawasan terhadap warga yang merokok secara sembarangan.

“Warga Kota Medan harus turut melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang merokok secara sembarangan. Bila menemukan, tegur perokok tersebut dan laporkan kepada pihak terkait dengan menyertai bukti,” ajak Ratna saat menggelar Sosialisasi Perda ke-V di Lapangan Balai Desa, Medan Helvetia, Minggu (3/3) pukul 16.00 WIB.

Sesuai perda tersebut, kata Ratna, setiap orang yang merokok di tempat yang dinyatakan dilarang akan diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp50.000. “Mungkin karena ancaman pidananya rendah, sehingga kita kurang peka terhadap perda ini. Padahal kalau kita menyadari, merokok secara sembarangan dapat menimbulkan kerugian tidak hanya pada diri perokok itu sendiri, melainkan orang di sekitarnya,” ingat Ratna.

Ratna juga menambahkan, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok akan diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 5 juta. “Jadi, perda ini  dibuat agar menciptakan masyarakat yang sehat,” imbuhnya.

Ratna mengaku, perda serupa telah berjalan di beberapa kota seperti Jakarta dan Bandung. Sehingga, warga Kota Medan harus mengetahui dan memahami perda KTR ini. “Kita perlu lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kena tindak pidana,” jelasnya seraya mengatakan pemahaman masyarakat harus ditingkatkan untuk menciptakan kehidupan yang sehat dalam lingkungan, khususnya di dalam keluarga.

Diuraikan Ratna, adapun tempat yang dilarang merokok atau KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. “Di rumah sakit, tentu tidak boleh merokok. Jadi kalau ada yang keluarga pasien menjenguk kemudian merokok, itu tidak boleh. Bisa ditegur itu. Tempat umum ini, semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh umum. Di kantor pemerintahan juga,” tegasnya.

Sedangkan beberapa tempat umum, seperti di bandara, mal, bus dan kereta api, sudah tersedia larangan KTR. Namun, di dalam angkutan umum atau angkot, hal ini belum terlaksana. “Jadi kalau tahu tempat-tempat KTR ini, bisa ditegur karena memang ada Undang-undangnya. Angkut umum memang harus ada KTR-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jupe, warga Helvetia, mengaku sering menemukan aparatur pemerintah merokok sembarangan di kantor kelurahan. Hal itu tentu tidak sejalan dengan Perda Kota Medan No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Seharusnya sebagai aparatur pemerintahan, mereka dapat menjadi contoh. Jangan mereka pula yang melanggar,” sebut Jupe. (Jen)

Print Friendly