Polres Tapsel Ringkus Pengedar Ganja di Kilang Papan

KANALMEDAN-TAPSEL : Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus seorang pemuda berinisial MTS (21) yang diduga berprofesi sebagai pengedar ganja.

Pengedar ganja ini ditangkap ketika menunggu pelanggan di depan warung kopi milik warga setempat.

Kasatres Narkoba Polres Tapsel, AKP Zulfikar SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Setelah informasi akurat diterima, dua orang petugas yakni Bripka Muhammad Sarif Siregar SH dan Brigadir Andi Dongoran diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Zulfikar.

Sesampainya di lokasi, lanjut dijelaskan orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Tapsel ini, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendekati pemuda mencurigakan sedang berdiri di depan warung, yang kemudian menginterogasinya.

Kepada petugas tersangka mengakui menyimpan barang tersebut di suatu tempat.

Selanjutnya, seraya digelandang petugas, tersangka menunjukkan barang bukti ganja kering seberat 45,35 gram yang disimpannya di kediamannya.

“Sesuai pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli untuk dijual kembali secara eceran dengan harga 5 ribu hingga 10 ribu rupiah per paketnya,” jelas AKP Zulfikar.

Imbas perbuatannya, kata perwira dengan tiga balok emas di pundaknya ini, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Awal HSB)

Print Friendly