Bawa Sabu, Warga Sidimpuan Dibekuk Polisi di Tapsel
KANALMEDAN-TAPSEL : Seorang warga Padangsidimpuan berinisial PD alias Lantong (53) dibekuk personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (18/12/2018) kemarin.
Pasalnya, warga Kampung Jawa Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini didapati petugas membawa narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di kawasan Angkola Selatan Tapsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Zulfikar SH kepada kanalmedan.com membenarkan pengangkapan warga Kota Padangsidimpuan itu.
“Lantong diamankan ketika berada di warung kopi seputaran Angkola Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, tentang adanya seorang pria paruh baya mencurigakan ada menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Hutabaru Tapsel.
Menindaklanjuti hal itu, personil kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka di warung kopi.
Tersangka lalu diminta mengeluarkan isi rokok yang ada di atas meja tempat tersangka duduk. “Ternyata benar, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam bungkus rokok miliknya,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Tapsel tersebut.
Usai diamankan, kata AKP Zulfikar, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,67 gram, daujn ganja kering seberat 2,17 gram, ditambah tiga batang lintingan ganja.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas perwira dengan tiga balok emas di pundaknya ini. (Awal HSB)