Urgensi Pemantau Dalam Pemilu Serentak 2019

Oleh : Dian Taufik Ramadhan
Oleh : Dian Taufik Ramadhan

SALAH SATU variabel penting dalam suksesnya sebuah gelaran pemilu adalah tingginya angka partisipasi masyarakat dalam pemilu. Partisipasi masyarakat dapat berupa datang pada saat hari pemungutan suara atau tidak golput, ataupun mangawal langsung proses pelaksanaan penyelanggaraan pemilu sebagai pemantau pemilu.

UU No. 7/2017 membuka keran yang luas bagi masyarakat sipil, untuk berpartisipasi langsung dalam pemilu sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi. Ketentuan terhadap pemantau diatur pada pasal 351 dan 360 UU No. 7/2017, yang memandatkan lembaga pemantau pemilu mesti diakreditasi oleh Bawaslu.

Pemilu pertama pasca reformasi pada tahun 1999 merupakan tonggak awal pemilu yang demokratis di Indonesia, karena pada pemilu inilah untuk pertama kalinya civil society dapat memantau langsung penyelenggaraan pemilu sebagai pemantau pemilu yang menjadi bagian penting dari proses penyelenggaraan pemilu.

Besarnya peran pemantau pemilu yang terregistrasi dapat dilihat dari kewenangan pemantau pemilu tersebut khususnya pada pilkada dengan calon tunggal, karena hanya lembaga pemantau yang memiliki legal standing untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan hanya pemantau pemilu yang dapat mengajukan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Peran pemantauan pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Peran lain pemantau pemilu juga sebagai salah satu bagian penting menggeliatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan untuk menjamin transparansi seluruh proses penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, disitulah letak urgensi pemantau dalam pemilu.

Luasnya objek pengawasan yang berbanding terbalik dengan jumlah pengawas pemilu menjadikan pemantau pemilu memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Selain hal tersebut diatas, keberadaan pemantau dalam proses penyelenggaraan pemilu secara de facto dapat menyatakan bahwa proses penyelenggaraan pemilu telah dilakukan secara jujur, adil dan demokratis, sebab pemantau dapat memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu dan oleh peserta pemilu. Hal ini dimungkinkan ketika seluruh tahapan pemilu dari mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi diikuti oleh pemantau pemilu, sehingga pemantau dapat mengkonfirmasi bahwa pemilu berjalan sebagaimana mestinya.

Urgensi pemantau pada pemilu juga terletak pada pemantauan terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri, selain penyelewengan yang mungkin akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, misalnya yang menyangkut pelanggaran netralitas dan keberpihakan penyelenggara, kelalaian penyelenggara pemilu juga sering kali terjadi khususnya pada level penyelenggara pemilu pada tingkat kecamatan hingga level terendah penyelenggara pemilu. Kelalaian-kelalain penyelenggara ini dapat berbentuk ketidakcermatan, ketidakteraturan dan kesalahan teknis lainnya.

Posisi Urgen Pemantau Pada Pemilu Serentak 2019

17 April 2019 nanti untuk pertama kalinya dalam sejarah Bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu serentak yang akan dilaksanakan nanti tentu akan memakan konstentrasi penuh dari penyelenggara pemilu sebab kerumitan akan terjadi pada semua lini tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut.

Selain itu kerumitan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tersebut, hal lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan kecurangan yang akan terjadi juga akan lebih massif. Kecurangan-kecurangan semisal kampanye sebelum jadwal dan hal-hal lain yang terkesan kecil dan sepele.

Banyaknya peserta pemilu yang terdiri atas pemilu Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berbanding lurus dengan jumlah personil pengawas pemilu yang bertugas menjaga tegaknya aturan main sesuai dengan UU No. 7/2017.

Sebagai contoh, dalam sebuah kecamatan terdiri atas 3 orang Panwaslu Kecamatan, sedangkan wilayah pengawasannya secara geografis cukup besar dan sulit, hal ini lah yang menjadikan pemantau pemilu menemukan nilai strategisnya. Luasnya objek pengawasan yang berbanding terbalik dengan jumlah pengawas pemilu menjadikan pemantau pemilu memiliki peran dan posisi yang sangat strategis karena pemantau dapat menambal kekurangan personil dalam proses pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.

Secara kualitatif, pemantau pemilu juga ikut berpartisipasi mendorong proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga tujuan pemilu yang jujur dan adil dan demokratis dapat terlaksana.(Penulis adalah pemantau pada Pemilu serentak tahun 2019)

Print Friendly