Serang Petugas, Pelaku Curas Ditembak Polsek Medan Baru
KANALMEDAN-MEDAN: Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru terpaska menembak kaki seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Simon.
Sebelum ditembak karena berupaya menyerang petugas dengan menggunakan pisau saat dibawa pengembangan, pelaku yang kerap beraksi di Lapangan Gajah Mada, Jalan Gajah Mada Medan ini merampok M Zikri (22) seorang mahasiswa warga asal Dusun 1 Kebun, Desa Limau Manis Kabupaten Kampar, Riau pada hari Kamis, 3 Mei 2018 silam.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru atas laporan korban yang kehilangan ponsel miliknya karena dirampok pelaku,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein kepada kanalmedan.com, Jumat, (11/5/2018).
Dijelaskan Tobing, saat itu, kunci sepeda motor korban yang tengah bersama rekannya di Jalan Gajah Mada dicabut oleh pelaku dengan tudingan korban merupakan pencuri.
“Pada saat mereka (korban) melintasi Jalan Gajah Mada Gang Makmur Medan Petisah, tiba-tiba datang seseorang tidak dikenal menyetop dan mencabut kunci sepeda motornya, pelaku mengatakan kepada korban dan temannya bahwa mereka dicurigai sebagai pencuri serta meminta korban mengikutinya sampai di Jalan Sei Wampu Baru,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Sesampainya di lokasi tersebut, Tobing menerangkan, pelaku meminta kepada korban dan temannya untuk memberikan ponselnya dengan alasan untuk melihat apakah ada kerjasama dengan orang lain.
“Merasa tidak bersalah, korban memberikan Hp tersebut dan pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam serta menyuruh korban bersama temannya pergi dari lokasi,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Ditambahkan Tobing, korban yang merasa keberatan dan datang membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan diketahui identitas pelaku bernama Simon dan pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 Wib diketahui keberadaan pelaku di lapangan Gajah Mada,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.
Mengetahui informasi tersebut, Tobing menuturkan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berdiri di lapangan.
“Namun sayang, pelaku terpaksa ditembak karena saat dibawa pengembangan ia melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau saat berupaya kabur,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Selanjutnya, kata Tobing, pelaku langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (siahaan)