Pemerintah Akomodir Kebutuhan Angkutan Berbasis Aplikasi
KANALMEDAN- Kementerian Perhubungan RI mensosialisasikan Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan aturan ini, seluruh kendaraan yang masuk angkutan sewa khusus atau berbasis aplikasi daring harus memenuhi syarat/aspek legalitas.
Hal itu disampaikan Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana saat digelar pertemuan bersama awak media di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) oleh Biro Humas dan Keprotokolan, Senin (30/10). Hadir diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono beserta jajarannya, perwakilan penyedia layanan aplikasi daring (dalam jaringan) atau online, serta Dinas Perhubungan Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang.
Disampaikan Cucu, Permenhub PM 108/2017 yang diundangkan sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan bahwa seluruh angkutan berbasi aplikasi dengan sebutan angkutan sewa khusus (ASK) harus memnuhi persyaratan operasional yang diatur pada peraturan menteri serta kepala daerah sesuai wilayah dan domisilinya. Dengan pemberlakuan pada 1 November 2017, maka pemerintah memberikan tenggat selama tiga bulan agar dilakukan peneysuaian.
“Proses pengundangan PM 108 ini berjalan cukup panjang. Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,” ujar Direktur Angkutan dan Multi Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana.
Jalan tengah dimaksud Cucu yakni regulasi yang mengatur tentang tarif (batas atas dan batas bawah), kutoa (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan system argometer.
“Pembatasan kuota jumlah kendaraan juga harus kita atur. Penentuannya menggunakan survey misalnya berdasarkan supply and demand(ketersediaan dan kebutuhan). Selain itu, pembahasannya (kuota) dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan sebelum disahkan Gubernur melalui peraturan kepala daerah (Pergub),” sebutnya.
Kemudian dalam Permenhub PM 108/2017 dimaksud, setiap kendaraan ASK diwajibkan memakai tanda khusus di kaca depan kanan atas dan belakang, dilengkapi dokumen parjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji (Kir) dan kartu pengawasan. Begitu juga dengan syarat umum seperti identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahan ASK, sebagaimana disebutkan pada Pasal 19 ayat (3) Permenhub tersebut.
Sementara Kadishub Sumut Anthony Siahaan mengatakan untuk kewajiban membuat Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya telah menyusun aturan turunan berdasarkan Permenhub dimaksud sebelum diundangkan. Sehingga akan dilakukan kembali penyesuaian mengenai aturan yang akan diberlakukan di Sumatera Utara terkait keberadaan ASK.
“Masalah kuota, kita sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kita akan duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker itu dipasang,” katanya.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengaku Permenhub PM 108 ini dapat diterima termasuk pihaknya sebagai organisasi kendaraan angkutan konvensional yang telah ada puluhan tahun. Sehingga pihaknya mengajak seluruh masyarakat khusunya pengguna aplikasi untuk bisa mematuhi regulasi yang diberlakukan.
Sedangkan perwakilan satu perusahaan aplikasi daring (online) Guruh menyebutkan bahwa keberadaan ASK ini telah memberikan jaminan keselamatan seperti data pengemudi, termasuk kelengkapan berkas sebelum menjadi bagian dari sistem yang mereka jalankan.
“Kita juga sudah sampaikan kepada pengemudi agar memenuhi syarat sesuai aturan seperti terdaftar di badan hukum perusahaan pemilik izin operasional,” katanya. (Humas)