Berharap Keadilan, Fahri Menunggu dalam Ketidakpastian

fahriphg[1]KANALMEDAN – Setelah sempat molor dari jadwal yang telah disepakati, akhirnya Disnaker Provinsi Sumut menggelar mediasi tahap I terkait persoalan ketenagakerjaaan yang melibatkan Fahri Aswin Nasution dengan perusahaan  perkebunan Permata Hijau group (PHG) tempatnya bekerja yang berkantor pusat di Jalan Iskandar Muda Nomor 107 Medan, Jumat, (27/10/2017).

Hal itu dilakukan usai klarifikasi berkas yang digelar pada Senin, (28/8/2017) lalu. Pada kesempatan tersebut, masing – masing pihak memaparkan keterangannya dalam kasus ini di hadapan tim mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Simon Tobing SH dan Jusnidar Manihuruk SE.

“Pihak perusahaan menunggu proses hukum tetap dari pihak berwenang untuk memutuskan persoalan kasus antara Fahri dan perusahaan PHG,” ujar Edi Gusanto, Maneger HRD PHG yang didampingi dua stafnya, Reseki Nasution dan Fahru Izar di kantor Disnaker provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama Nomor 143 Medan.

Oleh sebab itu, lanjut dijelaskan Edi, pihaknya menunggu seorang tersangka yang statusnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus ini ditangkap pihak berwenang. Sementara Fahri sendiri statusnya hanya sebagai saksi. “Pihak berwenang menyampaikan setelah seorang tersangka yang DPO berhasil ditangkap baru lah bisa dambil kebijakan dari perusahaan terkait status Fahri Aswin Nasution,” jelasnya.

Begitupun, Edi mempersilahkan Fahri untuk mengundurkan diri. Jika dirinya  sudah merasa tidak nyaman lagi di perusahaan tersebut. “Silahkan mengundurkan diri. Namun jika ada permintaan – permintaan, bisa dibicarakan,” tandasnya.

Senada dengan itu, Simon Tobing mengatakan bahwa sejauh ini pihak perusahaan masih berbaik hati dengan tetap mempekerjakan Fahri di anak perusahaan PHG yang berlokasi di PT Victorindo Alam Lestari kebun Aliaga, Padanglawas. “Sesuai peraturan perusahaan, jika yang bersangkutan menolak mutasi, demosi akibatnya dapat di-PHK. Kalo menolak, bisa dianggap mengundurkan diri,” katanya sembari menegaskan PHK itu terbagi dalam beberapa jenis.

Hal senada juga dikatakan Jusnidar Manihuruk SE. Menurutnya, persoalan terkait Undang – undang tenaga kerja tidak bisa diputuskan jika masih ditangani pihak yang berwajib. “Kalo Bapak tidak sabar, silahkan bantu mencari tersangka,” katanya dengan nada tendensius.

Dalam kaitan itu, Jusnidar dengan nada lantang mengatakan agar  kasus ini dibawa ke pengadilan. “Bapak seolah – olah meremehkan kami. Jadi sekarang, maunya bapak itu apa, sih. Kalo mau ini ke pengadilan, ok. Silahkan ke pengadilan,” ketusnya.

Sementara itu, Ditemui Minggu, (29/10/2017) Fahri sendiri mengatakan dalam peraturan yang dibuat perusahaan, menolak mutasi / pemindahan, demosi pekerjaan penyelesaiannya adalah PHK. “Nah, di sini Saya menolak demosi dan mutasi tersebut. Akan tetapi, perusahaan tidak merujuk pada peraturan yang dibuatnya sendiri dengan alasan persoalan ini masih berproses di tangan pihak berwajib.

Namun, diungkapkannya, sanksi perusahaan terhadap dirinya telah berjalan. Dengan kata lain, ia telah dihukum tanpa ada proses pengadilan sejak bulan Mei 2017 melalui demosi dan mutasi dari Asisten Lapangan kebun PT Permata Hijau Sawit (Group PHG) menjadi pekerja perawatan di kebun PT Victorindo Alam Lestari yang juga merupakan group PHG. “Menurut perusahaan, mereka menunggu pihak berwajib menyelesaikan kasus ini. Namun, secara sosial Saya sudah dihukum oleh perusahaan lewat kebijakannya,” ungkap Fahri.

Selain itu, Fahri mengeluhkan ketidakpastian proses ini. Sebab, pihak mediator sendiri tidak dapat memastikan tenggat waktu untuk digelarnya mediasi selanjutnya. “Jadi, kemarin, pihak mediator tidak dapat memastikan kapan digelarnya kembali media selanjutnya. Maka dari itu, Saya harus menunggu dalam ketidakpastian,” keluhnya.

Begitupun, Fahri menerangkan,  sebelumnya ia meminta bilamana tidak ada kesepakatan pada mediasi pertama ini, dan nantinya mediasi selanjutnya yang belum jelas waktunya agar dibuat keterangan oleh terlapor dan pelapor untuk diserahkan ke pengadilan. “Namun saat itu, mediator seolah keberatan dengan permintaaan Saya itu dengan mengatakan hasilnya sama saja alias tidak berujung,” terangnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perusahan yang menuding Fahri Aswin Nasution, Asisten Lapangan Kebun PT Permata Hijau Sawit yang terletak di Kabupaten Padanglawas telah melakukan penyelewengan dan menyalahi aturan. Namun, setelah berproses, pihak berwajib menyatakan bahwa Fahri tidak bersalah dan statusnya hanya sebagai saksi pada Maret 2017 silam.

Namun begitu, pihak perusahaan menurunkan surat demosi, mutasi, SP3 sekaligus secara bersamaan yang menyatakan dirinya harus meninggalkan jabatannya selaku orang nomor satu di Afdeling / divisi dan menjadi pekerja perawatan kebun di lokasi lain yang merupakan gruop perusahaan yang sama.

Padahal, ia sama sekali belum bisa dinyatakan bersalah. Namun ia telah menerima hukuman dengan posisi jabatannya sekarang. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa perusahaan sengaja membuat situasi yang tidak nyaman terhadap Fahri agar yang bersangkutan mengundurkan diri. Tujuannya, agar hak – hak yang seharusnya ia terima dari perusahaan tidak diperolehnya.

Kendati demikian, hingga saat ini, Fahri masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang – undang ketenagakerjaan. (Adek)

Print Friendly