Mencuri Mobil, Tiga Sekawan Akan Lebaran di Penjara
KANALMEDAN – Sebanyak tiga pelaku pencurian mobil bermuatan mesin genset dibekuk petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Dari ketiga pelaku, diketahui dua di antaranya pernah bekerja sebagi pegawai di PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama, Jalan Pasar I Komplek Puri Tanjung Sari Nomor. 71 Medan.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Jumat, (2/6/2017) tersangka yang dimaksud ialah Nazmi Irfansyah (27) penduduk Jalan Besar Namorambe Desa Jati Kusuma Nomor.97 Deliserdang, Ramadhan (28) warga Tuasan, Jalan Pasar III Medan Tembung dan Dwi Indra Kurniawan (45) warga Jalan Besar Delitua Km 8,5 Deliserdang.
“Para pelaku berhasil kita tangkap setelah personel menindaklanjuti laporan korban,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marundiri S.IK.
Diterangkan Daniel, pelaku sudah merencanakan dan sukses mencuri mobil, setelah menduplikatkan kunci mobil Daihatsu Pickup plat BG 9747 NR bermuatan dua unit mesin genset. “Ketika masih bekerja di perusahaan itu, pelaku sempat menduplikatkan kunci mobil. Aksi ini memang sudah direncanakan,” terang mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, para tersangka dibekuk dari dua lokasi berbeda. “Mereka ditangkap pada Rabu (31/5/2017) di Medan Tembung dan Delitua,” sebutnya.
Imbas perbuatannya, para tersangka harus berlebaran di penjara. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (Adek)