TERLAMBAT MASUK SEKOLAH, OKNUM GURU SD RK SETIA BUDI TOLAK TERIMA RAPOR SISWA

KANALMEDAN – Hanya karena terlambat masuk sekolah, seorang siswa SD RK Setia Budi dikeluarkan oleh oknum guru yang bertugas di sekolah yang berlokasi di Jalan Pelita V No. 1 Medan itu.
Peristiwa pahit ini dialami Stiven Sigel Rambe, siswa Kelas IV C yang sudah lebih 15 hari tak bersekolah, lantaran terlambat mengantarkan rapor untuk dikembalikan ke pihak sekolah.
“Saya kecewa gara-gara kejadian sepele, anak saya sekarang tak sekolah lagi setelah rapor anak saya ditolak oknum guru wali kelas berinisial E br Tamba,” ujar Endrico Rambe, orangtua Stiven Rambe kepada pers di Medan, Rabu (18/1).
Kejadian itu, lanjut Ketua LSM BAKINDO Sumut ini, bermula pada 21 Desember 2016 ketika anaknya melapor bahwa rapor yang akan diisi nilai tak mau diterima oknum wali guru E Br Tamba karena terlambat masuk ke sekolah. “Sudah tiga anak saya mengembalikan rapor sebelum pembagian rapor, tetapi ditolak E Br Tamba. Malah dengan ketusnya, E Br Tamba mengatakan “Kalian pulang saja tidak usah masuk sekolah dan bawa rapormu ini pulang. Jangan antar lagi dengan saya,” ujar Rambe menirukan perkataan E Br Tamba.
Untuk mengatasi masalah ini, Endrico berupaya mencari solusi, namun bukan jalan keluar yang didapat, tetapi justru Kepala Sekolah Veronika Sinaga terkesan membela E Br Tamba, dengan menyuruh bertemu langsung dengan sang guru.
Karena tak mendapatkan titik temu, Endrico melayangkan surat kepada dinas pendidikan Kota Medan, untuk mendapatkan kepastian. Surat tertanggal 21 Desember yang ditembuskan ke DR RK SetiaBudi, dan ke Walikota Medan itu, akhirnya direspon setelah dimediasi Ka UPT SD/TK Disdik Medan Perjuangan, Nurhadijah Harahap SP. Namun mediasi yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah, justru menimbulkan syakwasangka. Itu terjadi setelah Nurhadijah tidak memperkenankan pihak media disertakan dalam mediasi itu.
Ternyata, dalam pertemuan yang berlangsung kemarin di ruangan kepala sekolah, Endrico Rambe mengaku “diserang” oleh guru-guru yang mendampinginya dalam pertemuan tertutup. Di dalam ruangan, Endrico tidak mendapat kepastian soal nasib anaknya, kecuali penegasan Nurhadijah yang meminta kepala sekolah menerima kembali siswa bernama Stiven Sigel, namun tidak dapat menjamin soal ketidaknyamanan anaknya kalau kembali masuk sekolah.
Adapun pihak sekolah yang ikut memimpin pertemuan tidak memberikan pernyataan tegas. Malah keterangan sekolah secara detail diterima Endrico melalui salinan berita acara konfirmasi. Salahsatu isinya menjelaskan sudah berulangkali menyampaikan kepada orangtua siswa untuk mengembalikan rapor.
Tak puas dengan jawaban ini, Endrico bertekad menyelesaikan masalahnya ke dinas pendidikan Medan hingga tuntas. “Saya bertekad menyelesaikannya, ini bukan soal anak saya saja, saya yakin sekolah itu bermasalah,” pungkasnya.
Sebagai catatan, SD RK SETIA BUDI (BUDI MURNI-6) berdiri Tahun 1971 yang dibawah naungan Yayasan Pendidikan Katolik Setia Budi. Beralamatkan di Jalan Pelita V No. 1 Medan “Samping Gereja Katolik St. Petrus Medan Timur”. Pada Tahun 1992 tepatnya tanggal 15 Mei 1992 YPK Setia Budi menyerahkan wewenang pengelolahan SD RK Setia Budi kepada YPK Budi Murni Medan, menjadi Unit SD Budi Murni-6. (tim)

Print Friendly