KIP Sumut Gugurkan Sengketa Pemohon Tak Serius

MEDAN – Majelis Komisioner KIP Sumut menggugurkan sengketa informasi yang diajukan Pemohon yang tidak serius. Dalam Sidang Ajudikasi Nonlitigasi di Kantor Komisi Informasi Provsu Jl. Bilal No. 105 Medan, Rabu (18/01/2017), sebanyak dua sengketa informasi dari Pemohon yang tidak serius di nyatakan gugur dan dihentikan.


Jenderal_KIP_sidang
Dua sengketa yang digugurkan dan dihentikan itu yakni, sengketa Register Nomor : 87/KIP-SU/S/XI/2016 antara Pemohon Surat Kabar Senior Indonesia Reformasi terhadap Termohon Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Deli Serdang dengan Ketua MK (Majelis Komisioner) Mayjen Simanungkalit.

Sengketa berikutnya yakni, sengketa Register Nomor : 86/KIP-SU/S/XI/2016 antara Pemohon Elisabet Sijabat, terhadap Termohon Manager Group Unit Usaha I PTPN IV Bah Jambi Kab. Simalungun dengan Ketua MK H.M. Zaki Abdullah.

Dalam putusannya, MK terdiri dari HM Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit, HM Syahyan RW, Robinson Simbolon dan Ramdeswati Pohan, menilai kedua Pemohon sebagai Pemohon yang tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh. Panitera Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah dua kali memanggil untuk menghadiri persidangan, namun tidak hadir tanpa alasan jelas. Sesuai pasal 30 dan pasal 45 Perki Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka sengketa ini dinyatakan gugur.

Pada hari yang sama, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara juga menyidangkan sengketa informasi antara Pemohon Ramses Pandiangan terhadap Termohon Manager Group Unit Usaha II PTPN IV Bah Jambi Kab. Simalungun. Sidang dipimpin Ketua MK Mayjen Simanungkalit ditunda, dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal.

Disebutkan, meskipun UU KIP menjamin hak memperoleh informasi publik termasuk melalui cara permohonan, namun UU KIP juga menekankan keharusan pemohon penyelesaian sengketa informasi mengikuti proses persidangan dengan sungguh-sunnguh dan itikad baik.

“KIP tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, sebagaimana maksud pasal 4 Perki Nomor 1 Tahun 2013”, kata Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit menjawab wartawan usai persidangan. (Aji)

Print Friendly