Gelapkan Mobil, Polsek Medan Baru Tangkap Warga Menteng

KANALMEDAN  –  MEDAN : Seorang pelaku penggelapan mobil rental bernama Dedek Surya Iskandar (36), Sabtu, (31/3/2018) sekira pukul 14.00 WIB ditangkap polisi.

Sebelum ditangkap oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Baru, warga Jalan Raya Menteng Nomor 4 ini menggelapkan Toyota Avanza plat BK 1792 OD milik Debora Saragih (46) penduduk Jalan Antariksa IV Nomor 14 Medan yang disewanya sejak bulan Januari 2018 seharga 225 ribu rupiah perhari.

Informasi diperoleh kanalmedan.com di Mapolsek Medan Baru menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas menindaklanjuti laporan korban.

“Jadi, mobil korban disewa oleh pelaku selama dua pekan. Namun setelah dua bulan lamanya, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan,” terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein.

Dijelaskan Victor, korban yang tidak lagi bisa menghubungi pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Maplolsek Medan Baru pada hari Senin 12 Maret 2018.

“Nah, selanjutnya, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menagkap pelaku dari kediamannya siang tadi sekira pukul 14.00 WIB,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Usai diamankan, kata Victor, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (Adek)

Print Friendly