Gubsu Tengku Erry Minta Kab/Kota Bersinergi dengan Provinsi

kabupaten-provinsiKANALMEDAN-Gubernur Sumatera Utara Dr H T Erry  Nuradi meminta kepada seluruh Bupati/walikota agar selalu berkoordinasi, bersinergi dan melaporkan kepada gubernur kebijakan-kebijakan  yang telah dilaksanakan serta kendala yang dihadapi.

Penegasan itu disampaikan Gubernur kepada bupati/walikota atau yang mewakili dalam Rapat Pemantapan Aparatur Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/kota, di Hotel Polonia, Selasa (26/09/2017).

Hadir dalam kesempatan itu Walikota Sibolga Safri Hutauruk, Bupati Tapteng Bakhtiar Siabarani, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Wakil Bupati Labura Dwi Prantara, Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga, Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang. Narasumber yang hadir Kepala Biro Organisasi Setjend Kemendagri DR Rizari, MBA, M.Si dan Dosen IPDN DR Halilul Khairi, M.Si, para Sekda Kabupaten/ kota se Sumut, Kepala Bappeda, Inspektur kab/kota dan Kabag Tapem Kab/kota se Sumut.

Dikatakan Gubsu, Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai beberapa wewenang yaitu membatalkan Perda kabupaten/kota dan Peraturan Bupati/walikota, memberikan penghargaan/ sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu, Gubernur juga berwenang menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan memberikan persetujuan terhadap rancanga nPerda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota.

Gubsu Erry menjelasksan bahwa berdasarkan UU No 23 tahun 2014, peran Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi dua fungsi yakni sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat. Penguatan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antar tingkat pemerintahan. Artinya penyelenggara pemerintahan dapat terkoordinasi, terintegrasi dan bersinergi serta adanya komitmen dari semua stakeholder penyelenggara pemerintah terkait sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Saya meminta kepada seluruh bupati/walikota agar selalu berkoordinasi, bersinergi dan melaporkan kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan serta kendala yang dihadapi,” ujarnya. Dilanjutkannya, begitu banyak program pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah pusat, namun belum optimal pelaporannya melalui SKPD yang mengawasi program tersebut. “Saya berharap melalui rapat pemantapan ini menjadi ajang saling memberi dan berbagi informasi dalam membuat kebijakan,” kata Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menekankan akan pentingnya mewujudkan persamaan persepsi tentang fungsi dan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah. Selain itu, Gubsu juga menekankan pentingnya mewujudkan sinergitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ketua Panitia Penyelenggara, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provsu H Afifi Lubis, SH menjelaskan pelaksanaan kegiatan Rapat Pemantapan Aparatur Birokrasi dalam rangka pemberdfayaan aparatur pemerintah di Kabupaten/kota khususnya dalam mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari kegiatan memberikan pembekalan kepada aparatur terkait filosofis penyelenggaraan pemerintahan sesuai Undang-undang 23 tahun 2015 khususnya terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan melibatkan narasumber DR Rizari MBA, M.Si dari sekertariat kementerian dalam negeri Republik  Indonesia, DR Halilulkhairi M.Si dari institut Pemerintahan dalam Negeri , DR Budi Utomo, SIP, M.SI dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Prof Subhilhar, MA, PH.D dari Universitas Sumatera Utara. (hms)

Print Friendly