Rampok HP Samsung di Angkot, Beny dan Jimmy Ditangkap di Rumahnya

Beni-Sinaga

KANALMEDAN – Beny Satria Sinaga (26) penduduk Jalan Pinang Baris Gang. Buntu Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan rekannya Jimmy (28) warga Jalan Pinang Baris Gang. Wakaf I Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, digelandang personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, dua sekawan ini sukses mengancam korban dan mendapatkan ponsel Android milik M Fauzan Teguh Darmawan (13) warga Jalan Klambir V Gang. Mangga II Nomor. 2 Dusun VI Desa VI Desa Tanjung Gusta Sunggal Deliserdang.

Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, para pelaku sudah dibekuk oleh polisi. Sebab, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Korban menumpang angkutan umum dari rumahnya menuju Jalan Dr Mansyur. Namun sesampainya di persimpangan Klambir / Kp Lalang, naik dua pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu, (10/6/2017).

Dijelaskan Daniel, setelah kedua pelaku naik ke dalam angkutan yang ditumpangi korban, keduanya langsung mengancam korban dengan sebilah pisau agar menyerahkan ponsel miliknya.

“Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku, langsung menyerahkan samsung J2 miliknya. Setelah itu, pelaku langsung turun di SPBU Pinang Baris,” jelas Daniel.

Karena menjadi korban pencurian dengan kekerasan, Daniel mengungkapkan, Fauzan  melaporkan peristiwa yang dialaminya. “Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari kediamannya masing – masing,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.

Sementara itu, kedua tersangka hanya memilih bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya terhadap korban.  Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dipenjara. Sebab, ia terhukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. (Adek)

Print Friendly