Hasil FGD Ombudsman Sumut, Gaji Guru Honorer Harus Setara UMP/UMK

 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan sembilan saran untuk memperjuangkan nasib guru honorer.(Kanalmedan/Adek Siahaan)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut,Abyadi Siregar, saat memaparkan sembilan saran untuk memperjuangkan nasib guru honorer.(Kanalmedan/Adek Siahaan)

KANALMEDAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan sembilan saran untuk memperjuangkan nasib guru honorer.

Salah satunya meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut maupun Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memberikan penghasilan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, dengan mengalokasikan anggaran baik yang bersumber dari APBN atau APBD setara dengan UMP/UMK.

“Saran tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ombudsman di Medan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (30/5/2017).

Abyadi menjelaskan FGD tersebut melibatkan sejumlah stakeholder pendidikan di Sumut, di antaranya dewan pendidikan, PGRI, dinas pendidikan, DPRD, dan guru honorer.

“FGD dengan tema “Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri: Pengajar di Sekolah Negara yang Tidak Dibayar Layak”, tersebut, merupakan rangkaian dari program kajian cepat (rapid accesement) Ombudsman Sumut untuk mengkaji lebih dalam mengenai nasib guru honorer di sekolah negeri,” jelas Abyadi.

Orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini menungkapkan, dari penelitian yang dilakukan pihaknya sejak awal Mei 2017, nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Guru honor yang menjadi ujung tombak dalam proses belajar mengajar di sekolah negeri karena jumlahnya lebih banyak dari guru PNS, ternyata kurang diperhatikan.

“Hal ini dibuktikan dengan gaji yang sangat kecil, sekitar Rp 100 ribu-Rp300 ribu per bulan dengan penacairan per tiga bulan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur upah layak bagi tenaga kerja,” ungkapnya.

Selain gaji yang tidak layak, Abyadi menambahkan, para guru honor yang mengajar di sekolah negara juga risau karena ketidakpastian status. Misalnya SK pengangkatan mereka bukan dari kepala daerah tetapi hanya dari kepala sekolah. Sehingga berdampak terhadap hak-hak para guru honorer.

“Oleh karena itu, salah satu poin dari sembilan saran yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, meminta pemerintah mengakomidir gaji guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dengan mengalokasikan anggaran baik bersumber dari APBN atau APBD mulai SD, SMP dan SMA/SMK setara dengan UMP dan UMK,” tambahnya.

Selain itu, ia menuturkan, saran lainnya adalah meminta kebutuhan guru honor di sekolah negeri disesuaikan dengan kebutuhan sekolah itu sendiri sesuai dengan jumlah jam mengajar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sebab faktanya, masih banyak sekolah negeri di Sumut yang Kegiatan Belajar Mengajarnya (KBM) sangat tergantung kepada guru honor, akibat sedikitnya jumlah guru PNS. Saran ini merupakan masukan dari Ketua PGRI Sumut Abdul Rahman Siregar.

“Selanjutnya sesuai masukan anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy, Ombudsman meminta pemerintah memberikan hak-hak lain dari guru honor, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya sembari mengatakan sembilan saran tersebut nantinya akan diserahkan kepada kepala daerah, yakni gubernur, bupati, walikota, dinas pendidikan, dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada bagian akhir, Abyadi berharap saran tersebut nantinya dapat dilaksanakan untuk menyelamatkan masa depan guru honorer. (Adek)

Print Friendly