Kecanduan Sabu, Efendi Ditangkap Polsek Sunggal

Efendi Warnada diappit petugas setelah ditangkap.{Kanalmedan/Adek)
Efendi Wardana diapit petugas setelah ditangkap di rumahnya.{Kanalmedan/Adek)

KANALMEDAN – Efendi Wardana (55) harus berurusan dengan Kepolsian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, penduduk Jalan Medan – Binjai Km13,5 Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang yang berprofesi sebagai petugas keamanan ini ditangkap karena kebiasaannya mengkonsumsi sabu.

Akibatnya, ia harus mendekam di jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Lasal 127 ayat (1) UU. RI . No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan Efendi kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Senin, (1/5/2017).

Mendapat informasi berharga itu, Daniel menerangkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. “Saat diamankan, petugas memperoleh barang bukti kaca pirek berisikan sisa sabu, tiga buah karet kompeng, mancis dan jarum,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah setahun terakhir kecanduan narkotika jenis sabu itu.(Adek)

Print Friendly