Camat & Lurah Ditenggat 2 Minggu Tuntaskan Validasi Objek PBB

14

KANALMEDAN -Pemko Medan melakukan validasi terhadap seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan. Untuk itu  Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan ditenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan validasi tersebut.

Hasil validasi ini selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah objek pajak ada mengalami perubahan atau tidak.

Demikian terungkap dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi didampingi Kepala Inpektorat Kota Medan, Farid Wajedi dan Kepala BPPRD Kota Medan, Zulkarnain di aula BPPRD, Rabu (15/3/2017) petang.

“Sebenarnya kalau mau serius, validasi ini dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Tetapi agar kalian dapat bekerja secara teliti kita tenggat sampai dua minggu,” ungkap Akhyar kepada seluruh Lurah, Sekretaris Camat dan Camat yang mengikuti rapat tersebut.

Wakil Wali Kota selanjutnya mengungkapkan, untuk memudahkan validasi, BPPRD telah telah mempersiapkan format validasi dan pengisiannya pun cukup mudah. Sebagai ujung tombak pelaksana validasi di lapangan adalah kepling. Untuk itu dengan mengerahjkan kepling di masing-masing wilayah kelurahan, Akhyar optimis  pekerjaan ini menjadi sederhana dan tidak memakan waktu yang begitu lama.

“Saya yakin, kalian pasti bisa. Bisa?” tanya Akhyar dan langsung diiyakan peserta rapat tersebut dengan semangat.

Akhyar mengungkapkan, sudah saatnya dilakukan validasi objek PBB, karena selama lima tahun terakhir ini tentu terjadi perubahan. Lahan yang dulu kosong, mungkin telah berdiri bangunan di atasnya atau sebaliknya serta berbagai perubahan lainnya.

“Jika Camat, Lurah dapat menggerakkan kepala lingkungan, validasi ini tentu dapat dilakukan dengan baik. Kepala Lingkungan sebagai garda terdepan tentu mengetahui kondisi lapangan wilayahnya dan tidak perlu meraba-rab lagi,” ucapnya.

Akhyar menambahkan, hasil validasi ini secepatnya dilaporkan kepada BPPRD untuk selanjutnya menetapkan Nilai Objek Pajak yang telah divalidasi tersebut. “Jadi tugas kalian hasil validasi objek, soal penentuan nilai, itu akan dilakukan oleh BPPRD,” kata Akhyar.

Wakil Wali Medan mengawali rapat tersebut dengan mengabsen seluruh peserta rapat. Terdapat sejumlah Lurah yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan wajar, di antaranya Lurah Namo Gajah, Laucih, Ladang Bambu, Mangga, Tanah Enam Ratus, Belawan Bahari, Sukaramai I, Sempakata.

“Mereka yang tidak hadir ini, esok sudah akan menerima Surat Peringatan dari Inspektorat,” ucap Akhyar seraya menyerahkan data absensi kepada Kepala Inspektorat, Drs Farid Wajedi MSi.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPPRD Ir Zulkarnaen MSi mengungkapkan, rapat ini mempunyai arti penting dalam peningkatan PAD. “PBB memberi sumbangan yang cukup signifikan dalam peroleh PAD.,” ucapnya seraya menambahkan, hasil dari validasi ini juga merupakan pengakuan yang sah tentang potensi PBB yang akurat dan valid.(Jen)

Print Friendly