176 Ton Bawang Merah Ilegal Kembali Dimusnahkan

KANALMEDAN – Pemusnahan bawang merah ilegal kembali dilakukan pihak Bea Cukai Provinsi Nanggroe Aceh (NAD) dan Sumatera Utara. Sebanyak 176 ton bawang ilegal begahan dari lintas intansi terkait hari Kamis (28/7) dimusnahkan dengan cara dilindas menggunkan alat berat di dermaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jalan Karo No. 3, Belawan, Medan, Sumatera Utara.

“Bawang merah ilegal itu merupakan hasil penindakan upaya penyelundupan impor selama bulan Mei-Juni 2016 oleh Kanwil Bea dan Cukai NAD, Ditpolair Sumatera Utara, KPP Bea Cukai TMP B Belawan dan KPP Bea Cukai TMP C Teluk Nibung, “ terang Kepala Kantor DJBC Sumatera Utara, Iyan Rubianto, didampingi Kakanwil DJ Bea Cukai Nanggroe Aceh (NAD), Rusman Hadi kepada para wartawan.

Selain bawang merah, empat kapal pengangkutnya yang ditangkap tim satuan tugas patroli laut juga disita, yaitu KM Moras, KM Sahabat Jaya, KM Harum Samudera, dan KM Bidara. Sedangkan 4 pemiliknya ditangkap. Yaitu BH bin U, MR bin U, I bin A dan MN bin S. Mereka dijerat undang undang tentang kepabeanan.

Para tersangka diduga mengangkut barang impor 119 ton bawang merah dari Penang, Malaysia dan pelabuhan Satun, Thailand menuju perairan Cinta Raja dan Air Masin, Aceh Tamiang dan Kampung Geulumpung, Aceh Utara.

“Mereka melakukan perbuatan melanggar tindak pidana kepabeanan, yaitu mengangkut barang dari luar kepabean ke dalam pabean tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan, tanpa dilindungi manifest,” jelas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nanggroe Aceh (NAD), Rusman Hadi kepada wartawan di Belawan.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana di bidang Kepabeanan ini dilakukan karena barang tersebut sifatnya mudah membusuk. Pemusnahan juga sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Iyan kepada wartawan. Barang bukti yang dimusnahkan itu diamankan dari tigas kasus penyelundupan. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan, sedangkan para pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Labuhan Deli Medan,” katanya.

Diketahui, selama Juni 2016, Tim Satuan Tugas Patroli laut Kantor Wilayah DJ Bea Cukai Nanggroe Aceh (NAD) menggagalkan sebanyak 4 kali upaya penyelundupan atas barang impor berupa 119 ton bawang merah. Di antaranya 30 ton bawang merah yang diangkut Kapal Motor (KM) Moras, 16 ton diangkut KM Sahabat Jaya, 18 ton diangkut KM Harum Samudera, 55 ton diangkut KM Bidara.

Sementara itu, Kakanwil DJ Bea Cukai Nanggroe Aceh (NAD), Rusman Hadi, mengatakan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan impor dan melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (partonobudy)

Print Friendly