BC Musnahkan Bawang Merah

Kanalmedan – Puluhan ton bawang merah berikut ratusan bal pakaian bekas (balepress), dimusnahkan petugas Bea Cukai di Dermaga Kanwil BC Sumut Belawan.

Untuk jenis produk hortikultura yang dimusnahkan, tercatat sebanyak 1.486 karung masing-masing beratnya 10 kg. Bawang merah itu sebelumnya disita dari kapal nelayan KM Indah Jaya, yang disergap petugas BC di perairan Sungai Sembilang Kabupaten Asahan, pada awal Januari lalu.

Tidak hanya bawang, dari hasil penyisiran dalam kapal juga terdapat muatan pakaian bekas (balepress) sebanyak 22 karung. “Ini merupakan hasil penegahan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung,”kata Kepala KPPBC Fuad Fauzi.

Sedangkan sebanyak 25 ton atau 25.000 karung bawang lagi, adalah hasil penyitaan petugas Kanwil Bea Cukai Aceh, yang diamankan Satuan Tugas Patroli Laut Kapal BC 6003 Aceh pada akhir Desember 2015 lalu.

Dalam kasus penyelundupan bawang ini, papar Fuad, BC sudah melimpahkan perkara tersangka pembawa muatan barang asal Malaysia melalui jalur laut tersebut, yakni nakhoda Kapal Motor (KM) Cuaca.

Bawang hasil pertanian di India itu, rencananya akan diselundupkan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Dimana saat disergap nakhoda tak mampu menunjukkan dokumen manifest impor barangnya.

BERAS PULUT

Selain itu, BC Teluk Nibung juga pada pertengahan Januari tahun lalu bersama Yonif 125 Kala Cakti berhasil mencegah masuknya beras pulut sebanyak 357 karung masing-masing seberat 25 kg serta 77 bal pakaian bekas.

Fauzi menegaskan pemusnahan aneka jenis produk selundupan itu sudah mendapat persetujuan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan dan Aceh.

Dalam proses pemusnahan bawang yang disaksikan aparat instansi terkait hari itu, dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat (stoomwall). Sedangkan untuk pakaian bekas dilaksanakan dengan cara pembakaran. (ton)

Print Friendly