Presiden RI Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Deli Serdang

KANALMEDAN – Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo meresmikan pabrik minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/3).
Ketua Satuan Tugas Halal Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Muhammad Yunus, MA bersama Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI E.A. Chuzaemi Abidin turut hadir dalam peresmian tersebut.

Presiden RI mengatakan Minyak Makan Merah memiliki banyak keunggulan, diantaranya harga yang lebih kompetitif dibanding minyak goreng pada umumnya, serta kandungan vitamin A dan E yang tetap terjaga.

“Di sini vitamin A, vitamin E, dan nutrien-nutrien lain masih ada di minyak yang dipakai untuk menggoreng apa pun. Ini sudah dicoba oleh beberapa chefs, dan mereka menyampaikan ‘Pak minyak makan merah ini beda. Lebih enak dan dicek gizinya lebih baik,” kata Jokowi.

Presiden mengimbau masyarakat agar mulai membeli dan mencoba mengonsumsi minyak makan merah dari pabrik Pagar Merbau yang memiliki kapasitas pengolahan 10 ton minyak sawit mentah (CPO) per hari, dan mampu menghasilkan kurang lebih 7 ton minyak per hari.

“Ini bukan jumlah yang sedikit, jumlahnya banyak, artinya memang harus banyak (masyarakat) yang beli sehingga kita harapkan ini akan memberikan nilai tambah yang baik,” ucapnya.

Presiden Jokowi pun menegaskan dukungannya terhadap kehadiran pabrik minyak makan merah, yang dinilainya turut menyokong hilirisasi industri di Indonesia.

“Ini lah yang namanya hilirisasi. Jangan jual TBS, jangan jual CPO, kalau bisa jadikan barang-barang jadi seperti ini. Ini bagus sekali,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Satgas mengapresiasi karena produk Minyak Makan Merah telah berlabel halal. Ketua Satgas mengajak seluruh produk yang belum melakukan label halal untuk segera mendaftarkannya sebelum 18 Oktober 2024.

“Tentu dengan adanya label halal tanda kehalalan suatu Produk. Hal ini juga dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka kita apresiasi produk yang sudah melakukan sertifikat halal khususnya di Sumatera Utara,” ucap Ketua Satgas.

Ia juga mengatakan Satgas Halal terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, dan fasilitasi sertifikasi halal dengan melibatkan berbagai stakeholder. Ketua Satgas juga mengajak seluruh usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal.

“Silakan kunjungi Pusaka Superapp untuk informasi yang lengkap. Silakan juga mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota wilayah masing-masing untuk mendapatkan info terkait pendaftarannya,” tambah Yunus. (sor)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.