PEMBAHARUAN KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI ERA “CYBER”

Oleh: Farhan Auliya Hasibuan S.H
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, NIM : 227005152)

Kemajuan teknologi memberikan konstribusi positif dalam perubahan kehidupan masyarakat berupa kemudahan menemukan berbagai informasi, memperpendek jarak dan waktu melakukan komunikasi dan berpotensi mengubah perilaku masyarakat.

Era teknologi informasi saat ini menjadi dua bagian yang bertolak belakang; selain memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus memberikan konstibusi negatif bagi sarana melakukan kejahatan yang mengabaikan kedekatan jarak. Kejahatan di dunia maya ini lebih dikenal dengan “cybercrime”.  

Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat berbagai perhatian khusus di dunia internasional. Kejahatan berdimensi cyber saat ini merupakan dampak transisi dari era industri dengan isu utamanya adalah energi dengan menggunakan sistem transportasi energi dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain ke era pasca-industri (post-industrial) dengan issue utamanya adalah informasi melalui penggunaan sistem komunikasi dapat dilakukan pertukaran informasi.

Kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi sulit untuk dilakukan penegakan hukum melalui pendekatan sistem hukum konvensional. Persoalan pembuktian kejahatan merupakan hal yang penting, karena data elektronik sangat rentan diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu yang cepat. Maka dari itu dengan adanya kondisi transisi dari bentuk kejahatan konvensional ke cyber crime mendorong pemikiran para pakar hukum terutama pakar hukum pidana berusaha mengembangkan hukum pidana dan berupaya memelihara harmoni sosial masyarakat dengan memperbaharui kebijakan hukum pidana untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan dengan menggunakan sarana komputer dan cyber, dengan persoalan bagaimana melakukan proses  kebijakan kriminal penegak hukum terhadap kejahatan yang menggunakan sarana cyber di Indonesia ?

Dengan adanya pertanyaan ini maka proses penegakan hukum yang melibatkan polisi, jaksa, pengacara dan hakim harus di tingkatkan kualitas dan kinerjanya masing-masing sebagai aparat penegak hukum selalu berkaitan dengan organisasi pelaksana penegakan hukum yang institusional secara rasional dan impersonal (institutionalized) harus dipahami secara komprehensif, disamping itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang bersifat all-inclusive. Upaya rasional dalam penanggulangan sebagai kebijakan kriminal dilaksanakan melalui penegakan hukum pidana (sarana penal) dan sarana non penal. Kebijakan kriminal terarah kepada kebijakan perlindungan masyarakat (social defence policy) dan kebijakan kesejahteraan masyarakat (social welfare policy) merupakan bagian dari kebijakan sosial (social policy)

Upaya pemberantasan kejahatan berkenaan dengan upaya penegakan hukum dengan memformulasikan peraturan perundang-undangan hukum pidana yang dikenal dengan kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal yang integral dengan usaha perlindungan masyarakat (social welfare), sehingga kebijakan hukum pidana merupakan bagian integral dari kebijakan sosial dalam penegakan hukum yang bermakna sebagai segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat.

Barda Nawawi Arief mengemukakan : Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Hakekatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal) sehingga termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy). Selaras dengan Barda Nawawi Arirf dikemukakan pula oleh Nyoman Serikat Putra Jaya :  kebijakan dengan sarana penal berarti harus menentukan kebijakan tentang

1.      Formulasi, perbuatan yang dijadikan tindak pidana

2.      Aplikasi yang memenuhi makna, bagaimana penerapan ketentuan-ketentuan pidana tersebut

3.      Eksekusi yang mempunyai makna pelaksanaan pidana yang telah diaplikasikan

 
Maka kesimpulan yang bisa kita ambil yaitu Pembaharuan kebijakan penegakan hukum pidana sangat dibutuhkan di era transisi dari kejahatan yang bersifat konvensional kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dengan sarana cyber. berdasarkan:

1.      Perkembangan kejahatan di era cyber sebagai era transisi harus dilakukan upaya penanggulangan melalui kebijakan hukum pidanasesuai dengan perkembangan teknologi informasi, dan komunikasi.

2.      Kejahatan cyber (cybercrime) yang menggunakan sarana teknologi informasi berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar terhadap kepentingan politik, ekonomi, sosial budaya dibandingkan dengan kejahatan yang menggunakan sarana konvensional.

3.      Pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam rangka penegakan hukum terhadap cyber crime harus memperhatikan konvensi-konvensi intemasional dan pengaturan penegakan hukum kejahatan cyber di negara-negara lain untuk menciptakan kesingkronan aplikasi penegakan. *

Print Friendly