Ombudsman RI: Kegagalan Proyek ‘Lampu Pocong’ Harus Dipertanggungjawabkan

KANALMEDAN-Ombudsamn RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyebut kegagalan proyek ‘Lampu Pocong’ harus dipertangggungjawabkan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menanggapi sejumlah wartawan perihal belum jelasnya proses hukum tentang kegagalan proyek ‘lampu pocong’.

Padahal, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan, proyek ‘lampu pocong’ senilai Rp25 miliar itu total losss (proyek gagal) pada bulan Mei 2023 lalu.

“Hingga saat ini persoalan hukum dan pengembalian uang dari kegagalan proyek lampu pocong yang dinyatakan Walikota Medan tempo hari total loss tidak jelas,” ujar Abyadi Siregar, Sabtu, (22/7/2023).

Bahkan, lanjut dijelaskan Abyadi Siregar, hingga saat ini ‘lampu pocong’ yang dinyatakan oleh Walikota Medan itu proyek gagal total, secara fisik masih tegak berdiri di sejumlah ruas jalan.

“Saya melihat ‘lampu pocong’ yang dinyatakan Pak Walikota itu proyek gagal masih berdiri tegak. Sepertinya belum ada tindak lanjut penyelesaiannya,” jelas Abyadi.

Kemudian, Abyadi mengkahwatirkan, ‘lampu pocong’ yang masih berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan itu akan menimbulkan masalah baru.

“Mengapa saya katakan akan menimbulkan masalah baru, sebab lampu pocong ini nanti bisa menjadi penghambat pembangunan. Misalanya saat ini, di Jalan Sudirman Medan, sedang ada proyek perbaikan trotoar jalan. Sementara, lampu pocong itu masih berdiri tegak,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Abyadi, Ombudsman meminta para pihak terkait untuk segera menyelsesaikan persoalan ini.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta segera turun tangan menuntaskan kasus ini.

“Kepada penegak hukum, diminta untuk segera memproses proyek ‘lampu pocong’ yang gagal total tersebut. Ini negara hukum. Segera ambil langkah-langkah hukum. Penegak hukum jangan takut dalam melaksanakan tugasnya untuk memenuhi rasa keadilan rakyat,” pungkas Abyadi.

Sebelumnya, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan proyek ‘lampu pucong’ gagal total.

Hal itu dinyatakan Bobby Nasution pada hari Selasa, 9 Mei 2023 lalu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tersebut memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh karena proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut lampu pocong tersebut dianggal total loss.

Selain diperintahkan mengembalikan uang sebesar Rp21 miliar, kontraktor proyek ‘lampu pocong’ tersebut diminta untuk membongkar lampu tersebut.

Namun, hingga kini, ‘lampu pocong’ dari poryek gagal itu masih berdiri tegak di sejumlah ruas jalan.

Demikian juga halnya mengenai pengembalian uang Rp21 miliar dari proyek gagal tersebut, juga belum jelas juntrungannya. (Nas)

Print Friendly