Kakanwil Kemenag Sumut Beri Piagam Penghargaan kepada Bupati Labuhanbatu

KANALMEDAN-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H Ahmad Qosbi SAg, MM didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr H Asbin Pasaribu MA, menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Labuhanbatu, H dr Erik Edtrada Ritonga MKM atas kepedulian, partisipasi dan pelayanan terbaiknya pada jemaah haji asal Kabupaten Labuhanbatu.

“Atas nama Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, kami memberikan piagam penghargaan sebagai wujud terimaksih dan apresiasi kami pada bapak Bupati Labuhanbatu atas partisipasi dan pelayanan primanya pada jemaah haji,” kat Qosbi.

Sementara itu, Kakan Kemenag Labuhanbatu Dr H Asbin Pasaribu MA, mengatakan, salahsatu wujud kepedulian dan pelayanan prima Bupati Labuhanbatu pada jemaah haji daerah Labuhanbatu adalah menyediakan moda trasportasi kreta api sebagai angkutan jemaah haji baik saat pemberangkatan maupun pemulangan.

Hal ini, kata Asbin Pasaribu adalah sebagai salahsatu upaya memberikan keyamanan dan kesejukan pada jemaah haji selama dalam perjalanan dari Labuhanbatu ke asrama haji begitu juga sebaliknya.

“Pada musim haji tahun 1444 H ini, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersinergi dengan Kemenag membuat terobosan baru bahkan terobosan tersebut pertama di Indonesia yaitu memakai jasa kreta api sebagai sarana trasportasi jemaah haji dari Labuhanbatu ke Asrama Haji Medan dan sebaliknya” kata Asbin.

Dalam kesempatan itu, Asbin juga mengucapkan terimakasih dan apresia pada Bupati Labuhanbatu dan jajarannya yang telah memberikan pelayanan dan keyamanan prima pada jemaah haji selama dalam perjalanan menuju asrama haji dan sebaliknya, kata Asbin.
Menurut Asbin, jemaah haji tahun ini didominasi lansia yang membutuhkan pelayanan dan perhatian lebih.

” Dengan memakai jasa trasportasi kreta api diharapkan para lansia akan merasa yaman selama dalam perjalanan.
Jemaah haji Labuhanbatu berjumlah 326 orang tergabung dalam kloter 9 dan tiba di asrama haji Medan pada Kamis (13/7). (sor)

Print Friendly