Ditreskrimsus Polda Sumut dan UMSU Gelar Talkshow “Etika Bermedia Sosial”

KANALMEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bersama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar talkshow bertajuk, “Etika dalam Bermediasosial di auditorium Kampus, di Jalan Kapten Mukhtar Basri, Medan, Jumat (16/6).

Talkshow yang menghadirkan narasumber dari berbagai disiplin ilmu itu mendapat perhatian ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas. Talkshow dibuka secara resmi oleh Wadirkrimsus  AKBP Dani Kurniawan.

Empat narasumber yang tampil adalah AKP Viktor RP Pasaribu SH.MH, Kanit pada Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, Dr Ribut Priadi M.Ikom Kepala Biro Humas dan  dosen ilmu komunikasi , Dr.Alpi Sahari SH.M.Hum dosen hukum pidana UMSU dan konten kreator/stand up comedy Medan Wanda-Wando.

Wakil Rektor I UMSU, Prof. Dr. Muhammad Arifin MHum pada awal kegiatan  menegaskan bahwa sosial media memiliki nilai positif dan negatif.  Untuk itu perlu dilakukan upaya edukasi yang terus menerus agar pengguna sosial media memiliki etika, tidak mengedepankan emosional dan ego. ” Kalau dulu mulutmu, harimaumu, sekarang telunjuk tangan mu, harimaumu,” tegas Arifin.

Berdasar data pengguna internet dan media sosial di Indonesia tergolong paling tinggi di dunia yang harusnya diikuti dengan etika yang baik. Ada 167 juta pengguna aktif sosial media.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun SH.M.Hum dalam sambutannya yang disampaikan Wadir Reskrimsus AKBP Dani Kurniawan  SH.S.IK mengatakan, perkembangan tehknologi dan informasi dewasa ini telah mempermudah masyarakat berkomunikasi.

Berdasarkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) Indonesia, jumlah pengguna aktif sosial media di Indonesia sebanyak 167 juta jiwa pada Januari 2023. Disebutkan, dalam laporan Digital Civility Indeks (DCI) mickrosof mengumumkan, netizen Indonesia pengguna sosial media dinyatakan paling tidak sopan se Asia Tenggara.

Dijelaskan, dari hasil survey, ruang digital Indonesia dibanjiri berita hoax, perudungan, kebencian sampai diskriminasi.

Sementara itu, pakar hukum dari Pascasarjana UMSU, Dr. Alpi Sahri SH MHum  menjelaskan mediasosial dalam presfektif hukum. Katanya, media sosial dapat memuliakan dan menghinakan penggunanya. Untuk itu, gunakan mediasosial dengan baik. Sampaikan apa yang benar, buka menyampaikan apa yang tidak benar.

Kata Alpi Sahri yang menjadi saksi ahli pada perkara Fredi Sambo beberapa waktu lalu, dalam menggunakan mediasosial harus mengedepankan sikap crosschek sebelum memosting atau menyebarkan satu informasi. “Kalau  kita ikut menyebarkan informasi yang berisi kebohongan maka jejak digitalnya tidak bisa dihapus,” kata Alpi.

Alpi Sahri menjelaskan secara terbuka seputar tindak pidana penyalahgunaan media sosial. khususnya terkait dengan kesusilaan ( pasal 27 ayat 1),  penghinaan dan pencemaran nama baik ( pasal 27 ayat 3),  penipuan ( pasal 28 ayat 1). Demikian juga dengan pasal 28 ayat 2, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

BENCANA SOSIAL
Sedangkan pakar komunikasi UMSU, Dr. Ribut Priadi M.IKom  menyampaikan materi ” Media sosial dan Perubahan Tatanan Sosial”.  Pada ulasannya, dosen komunikasi itu menjelaskan berbagai keprihatinan yang diakibatkan banjirnya konten di media sosial berisi kebohongan, kebencian dan sara.  Yang sangat memerihatinkan adalah korbannya adalah anak-anak kita.

“Mereka secara fisik adalah milih ayah dan bundanya, tetapi sesungguhnya mereka diasuh oleh teknologi. Pikiran anak-anak hari ini dibesarkan dan diasuh oleh teknologi informasi lewat mediasosial,” jelas Ribut Priadi.

Yang lebih memerihatinkan kita, tambah Ribut, anak-anak mau mengorbankan apa saja guna mendapatkan status viral untuk konten yang mereka buat. Mereka tidak segan untuk melakukan kebohongan. Anak-anak bahkan  kehilangan kemampuannya dalam membedakan antara realitas semu dan realitas sesungguhnya.

Dampak media sosial hari ini, kata Ribut Priadi dapat dilihat dari semakin banyak konflik sosial, melebarnya ketimpangan sosial, terjadinya kriminalisasi gaya baru, hoax sampai teror.

“Media sosial akhirnya memberi dampak besar sebagai ‘bencana sosial’ yang ditandai dengan merosotnya nilai dan norma dalam masyarakat, hilangnya kepercayaan, meningkatnya angka kriminalitas, ikatan keluarga yang semakin rapuh, meningatkan angka perceraian sampai maraknya kelahiran tanpa ayah. Itulah bencana sosial yang saat melanda negeri ini akibat penggunaan media sosial yang kebablasan,” kata Ribut.

Untuk itu, perlu kesadaran kolektif dan kecerdasan memahami teknologi dalam rangka memaksimalkan modal sosial.

Talkshow dalam rangka HUT Bayangkara ke-77 itu juga ditandai dengan hadirnya konten kreator yang cukup terkenal di Kota Medan, Wanda-Wando. (Nas)

Print Friendly