Usul Kenaikan Biaya Haji Sudah Dipertimbangkan dengan Baik

KANALMEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Drs. H.Abd. Amri Siregar, M.Ag diwakili Kabag TU, H Ahmad Qosbi MM, Kabid Haji dan Umroh, H Zulfan Efendi MSi, dan Kasubbag Humas, HM Yunus MAP, mengatakan bahwa rencana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan oleh Kementerian Agama telah dipertimbangkan dengan baik, demi melindungi nilai manfaat Jemaah dan calon jamaan haji dimasa mendatang.

“Besaran BPIH dan nilai manfaat berkeadilan dan lebih proporsional. Tentunya ini sudah dilakukan melalui evaluasi yang menyeluruh, sudah dipertimbangkan dengan baik, dan terukur. Kementerian Agama telah melakukan banyak pertimbangkan berbagai aspek secara matang tanpa membebani masyarakat,” kata Kakanwil pada wartawan, Selasa (24/1).

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa kondisi ekonomi global saat ini membuat pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan penyesuaian besaran BPIH. “Pilihan ini dalam rangka menyelamatkan terus terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji di tahun tahun yang akan datang, juga utuk menjaga Kesehatan anggaran negara untuk penyelenggaraan ibadah haji, pilihan ini sudah dikaji, diukur  dan dipertimbangkan dengan baik,” katanya.

“Banyak faktor yang menyebabkan kenaikan ini, utamanya karena inflasi global, pajak, nilai tukar mata uang, biaya penerbangan, dan harga akomodasi (hotel) di Makkah dan Madinah,” tambahnya.

Kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tersebut diantaranya karena perubahn PPN di Arab Saudi dari 5 persen menjadi 15 persen  sebagaimana diberitakan oleh situs The New Arab. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada berbagai jasa layanan.

“Saya menilai kenaikan besaran BPIH ini hal yang wajar, karena di beberapa negara pun mengalami kenaikan. Tentunya durasi pelaksanaan ibadah haji untuk jamaah haji dari negara kita 40 hari, lebih lama di banding beberapa negara lain. Hal ini tentu berhubungan dengan biaya di Arab Saudi. Biaya hidup untuk selama satu bulan akan mengalami penyesuaian yang signifikan. Selain itu, fasilitas akomodasi dan konsumsi jelas akan mengalami peningkatan kualitas layanan yang berakibat pada naiknya biaya ibadah haji.,” kata Kakanwil.

Pada tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BIPIH) yangharus dibayarkan calon jemaah haji menjadi sebesar Rp 69 juta.Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai 98.893.909,11.Sementara,30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta yang dikeloka oleh BPKH.
Tahun ini, kata Kakanwil, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH perjemaah sebesar Rp 98.893.909,naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BIPIH Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen.

Jika komposisi BIPIH hanya 41 persen dan nilai manfaat 59 persen tetap dipertahankan,maka diperkirakan nilai manfaat akan habis sampai tahun 2027.Sehingga jemaah haji tahun 2028 harus membayar full 100 persen padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun.
Oleh karena itu, Kementerian Agama Provsu mendukung usulan kenaikan BIPIH oleh Gus Men atas nama pemerintah untuk kemaslahatan bersama.Namun kami tetap menunggu pembahasan ditingkat panitia kerja BPIH yang dibentuk komisi VIII DPR RI, sebab ini baru sebatas usulan, berapa biaya nanti yang disepakati tergantung pembicaraan di Panja, kata Kakanwil. (sor)

Print Friendly