Temu Konsultasi Pendamping Proses Produk Halal 

KANALNEDAN – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengatakan pentingnya mendampingi dan memberi konsultasi pada para pelaku usaha dan masyarakat dalam proses produk halal.

Hal tersebut dikatakan Kabag pada Temu Konsultasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Tahun 2022 di Grand Inna Hotel Medan, Rabu (31/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Sertifikasi Halal/Ketua Sehati 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Dr. H. A. Sukandar M.A.g, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenagsu Drs. H. Muslim, MM.

“UU Nomor 33 Tahun 2014 merupakan pondasi dalam melaksanakan jaminan produk halal dan ini adalah salah satu wujud perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat Indonesia. Karena itu pemahaman dan edukasi serta bimbingan teknis terhadap masyarakat dan pelaku usaha serta pendamping proses produk halal harus terus dilakukan,” kata Qosbi.

Ia juga mengatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya.

“Khususnya di Sumatera Utara, setiap orang berhak mengembangkan usahanya demi kesejahteraan umat manusia. Namun tetap dalam mengembangkan usaha harus memerhatikan aspek-aspek usaha terutama jaminan produk halal tersebut. Jangan sampai para pelaku usaha mendapatkan hambatan karena belum memahami bagaimana prosesnya,” lanjutnya.

Kabag juga mengatakan kesadaran akan pentingnya makanan dan minuman yang halal bagi setiap manusia adalah tuntutan untuk menciptakan generasi yang berakhlak dan bermoral serta beretika sehingga secara berharap dapat berproses untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa datang.

“Produk halal juga berbicara tentang generasi masa depan. Dengan makanan yang sehat, steril, dijamin kehalalannya, maka SDM juga akan berpengaruh baik,” ujar Kabag.

Kabag mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama tersebut. Ia mengatakan Sumatera Utara adalah provinsi terbesar ketiga di Indonesia tentu sangat membutuhkan penanganan dan perhatian serius terutama dalam pendampingan proses produk halal. (Sor)

Print Friendly