Sengketa Pemakaman Umum, Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Masyarakat Dusun III Pamah Semei Mei


Bismar Parlindungan Siregar, SH, MH,

KANALMEDAN – Bismar Parlindungan Siregar, SH, MH, Ketua PC LPBH NU (Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) Kota Medan selaku kuasa hukum masyarakat Dusun III Pamah Semei Mei mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 26 Juli 2022 yang mengabulkan sebagian gugatan masyarakat Dusun III Pamah Semei Mei terhadap areal tempat pemakaman umum yang dipergunakan untuk keperluan pemakaman jenazah di Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim telah mengabulkan sebagian tututan masyarakat yang menyatakan masyarakat adalah pemilik sah atas tanah objek perkara seluas 2/3 dari objek sengketa seluas 5000 M2 persegi setelah dikurangin lokasi longsor 500 m2 persegi yaitu seluas 3000 m2,” kata Parlindungan, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya, masyarakat Dusun III Pamah Semei Mei Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan Tergugat T. Tarigan dalam Perkara No. 36/Pdt.G/2022/Pn.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah areal tempat pemakaman umum milik masyarakat yang terletak di Dusun III Pamah Semei Mei Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir. Areal tersebut dipergunakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya secara turun – temurun dilakukan oleh masyarakat. Tetapi seiring berjalannya waktu, tempat pemakaman umum tersebut dikuasai oleh Tergugat T. Tarigan.

Padahal, tempat pemakaman umum masyarakat Dusun III Pamah Semwi Mei Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir sudah ada sejak tahun 1953 yang diperoleh masyarakat dari hibah Almarhum Rambung Kaban, sesepuh kampung yang sangat dihormati warga setempat. Hibah tanah tersebut kemudian diperkuat Surat Hibah Kepala Kampung Nampali Ginting (Alm) pada 1953. Dalam surat hibah tersebut ditegaskan, bahwa tanah yang dihibahkan diperuntukan sebagai areal tempat pemakaman umum masyarakat Dusun III Pamah Semei Mei.Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. Dan di atas areal tempat pemakaman umum tersebut terdapat lebih kurang 200 makam masyarakat Dusun III Pamah Semei Mei.Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir. (Nas)

Print Friendly