Raker UISU Pertegas Legalitas Badan Penyelenggara UISU
KANALMEDAN – Moment Rapat Kerja Universitas Islam Sumatera Utara (Raker UISU) di Khas Parapat Hotel selama 3 hari (17-19/7/2022) kembali mempertegas legalitas badan penyelenggara UISU pasca terbitnya surat Perubahan Data Yayasan UISU Ditjen Kemenkumham RI Nomor AHU-AH 01.06-0034842, tertanggal 5 Juli 2022 lalu.
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Hukum Pengurus Yayasan UISU Prof. Hasim Purba saat memberikan sambutan mewakili Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU pada pembukaan Raker yang juga dihadiri Plt. Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara Prof. Ibnu Hajar Damanik dan Ketua Senat Universitas Prof. Djohar Arifin Husin seluruh Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan UISU.
Hadir dalam kegiatan pembukaan Raker itu Rektor UISU Dr. H Yanhar Jamaluddin, MAP, Wakil Rektor UISU Bidang Akademik dan Dakwah Islamiyah Dr. Liesna Andriany, MPd., Wakil Rektor UISU Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Zufrizal, SE, Ak, CA, MBA, MAFIS, Wakil Rektor UISU Bidang Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Ahmad Bakhori, ST. MT, Wakil Rektor UISU Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi Andang Suhendi, SS. MA, Ketua Lembaga dan seluruh Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan UISU.
“Sekarang tidak ada lagi keraguan,” tegas Prof. Hasim sembari mengimbau seluruh keluarga besar UISU dapat menyebarkanluaskan informasi pencatatan baru Akte Notaris Mardjusinah SH nomor 08 Tahun 2019 juncto nomor 06 Tahun 2022. Untuk itu, saatnya UISU kini fokus untuk memikirkan langkah-langkah strategis untuk memajukan UISU menuju UISU unggul seperti tema pelaksanaan Raker UISU tahun 2022 yakni Mewujudkan Inernasionalisasi Kinerja Institusi Menuju UISU Unggul.
Senada dengan itu, Plt. Kepala LLDikti Wilayah 1 Prof. Ibnu Hajar mengaku bersyukur dengan terbitnya surat Perubahan Data Yayasan UISU Ditjen Kemenkumham RI Nomor AHU-AH 01.06-0034842, tertanggal 5 Juli 2022 lalu. Diceritakannya, pada masa kepemimpinannya berhasil menyelesaikan beberapa persoalan perguruan tinggi swasta. “Sekarang persoalan UISU sudah selesai,”tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan terkait UISU yang pada akhirnya dapat merugikan nama atau institusi UISU.
Selain itu, Ketua Senat Universitas Prof. Djohar Arifin Husin yang ikut dalam kegiatan Raker itu juga menyambut baik terbitnya surat Perubahan Data Yayasan UISU Ditjen Kemenkumham RI Nomor AHU-AH 01.06-0034842, tertanggal 5 Juli 2022 lalu. Prof Djohar yang juga anggota DPR RI itu berkomitmen dan mengajak seluruh pimpinan dan civitas akademika UISU untuk memajukan UISU. Khususnya kepada pengurus yayasan, pihaknya berharap dapat menggali terobosan baru dalam hal menciptakan badan usaha yang mampu memberikan benefit untuk UISU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Yayasan UISU, Prof. H. Ismet Danial Nasution, drg, PhD, Sp.Pros(K), FICD menjelaskan terbitnya surat Perubahan Data Yayasan UISU Ditjen Kemenkumham RI Nomor AHU-AH 01.06-0034842, tertanggal 5 Juli 2022 lalu.
“Proses panjang telah kita lalui dari tahun 2019 dan akhirnya tanggal 5 Juli 2022 kemarin Ditjen AHU telah menerima pencatatan baru Akte Notaris Mardjusinah SH nomor 08 Tahun 2019 juncto nomor 06 Tahun 2022. Diharapkan dengan terbitnya Surat Perubahan ini, para oknum yang selama ini mendiskreditkan UISU dapat berfikir lebih jernih demi kemajuan UISU yang kita cintai ini,” papar Prof. Ismet beberapa waktu lalu.
Atas nama KB UISU, Prof Ismet juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada KB UISU khususnya pihak-pihak yang telah membantu Pengurus Yayasan dalam upaya penerbitan AHU baru di Kemenkumham terutama kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Musa Rajekshah yang juga sebagai ketua DPP Ikatan Kelurga Alumni UISU yang telah memediasi Pengurus Yayasan bertemu dengan Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoly di Jakarta beberapa waktu lalu. (Nas)