Bidang Penaiszawa Kemenagsu Bimtek Literasi Perwakafan

KANALMEDAN – Bidang Penerangan Agama Islam Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar bimbingan teknis tatacara mutasi harta benda wakaf dan mitigasi sengketa wakaf di Hotel Nivia, Jln Ledda Sujono, Selasa (19/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag mengatakan saat ini perwakafan menjadi salah satu hal strategis yang harus dioptimalkan.

“Perwakafan menjadi salah satu konsentrasi strategis karena manfaatnya sangat besar untuk umat.Untuk itu, perlu pemahaman regulasi yang berlaku di negara kita,” kata Kakanwil.

Terkait tatacara mutasi harta benda wakaf diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf. Namun di tengah masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan memahami. Melalui bimtek, Kakanwil berpesan pada peserta agar mengikutinya dengan tekun dan nantinya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Tentang mutasi harta benda wakaf sudah diatur dalam perundang-undangan. Untuk itu, diharapkan pada peserta untuk mensosialisasikannya pada masyarakat,” pesan Abd. Amri.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan saat ini pemerintah sangat konsen dengan penyelesaian sengketa tanah. Kakanwil meminta kepada satker terkait agar seluruh wakaf benar-benar tersertifikasi.

“Salah satu problematika kita adalah sengketa tanah. Hari ini pemerintah telah menjadikan masalah tanah sebagai prioritas yang harus dituntaskan. Maka kita juga harus menjaga aset-aset wakaf. Pastikan semua tersertifikasi,” harap Kakanwil.

Sementara itu, Plh Kepala Bidang Penaiszawa Muhammad Asrul, S.Ag, M.Pd melaporkan tujuan bimtek yang digelar yaitu sebagai pembekalan bagi pihak terkait tentang prosedur pelaksanaan tata cara mutasi harta benda wakaf dan mitigasi sengketa tanah wakaf.

Ia juga mengatakan kegiatan tersebut sebagai penambah literasi perwakafan khususnya terkait tata cara mutasi harta benda wakaf dan mitigasi sengketa tanah wakaf di Sumatera Utara. (sor)

Print Friendly