BWI Sumut Serahkan SK Nazir Tanah Wakaf Yayasan Masjid Perjuangan 45
KANALMEDAN – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor : 23/K/BWI-SU/ NZ/I/2022 tentang Pengangkatan Yayasan Masjid Perjuangan ’45 Medan sebagai Nazir Tanah Wakaf Masjid Perjuangan ’45 dan seluruh aset wakaf yang ada di atas tanah wakaf tersebut.
SK pengangkatan Nazir Badan Hukum diserahkan oleh Ir.H. Hasrul Hasan, MM dari Divisi Pengelolaan dan Pembedayaan Wakaf kepada Kepala KUA Medan Perjuangan diserahkan oleh Drs. H. Zakaria Lubis, MM dari Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum.
Hadir beberapa pengurus BWI lainnya diantaranya, Drs. H. Hanif Ray dan Dr. H. Saparuddin Siregar, MM.
Ketua Perwakilan BWI Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syariful Mahya Bandar, M.Ap didampingi Pengurus lainnya mengatakan, dengan penyerahan SK tersebut, maka Masjid Perjuangan ’45 memiliki Nazir Badan Hukum dari sebelumnya merupakan Nazir perseorangan. Perobahan Nazir perseorangan menjadi Nazir Badan Hukum dimaksudkan agar tugas tugas kenaziran lebih efektif untuk menjaga keabadian dan eksistensi harta benda wakaf Masjid Perjuangan ’45 serta untuk mengakselerasi kegiatan wakaf produktip bekerja sama dengan Kementerian Agama, Pemerintah Kota Medan serta pelaku pelaku perwakafan lainnya.
Dalam arahannya, Ketua BWI Sumut Syariful Mahya Bandar mengaku sedih karena tanah wakaf seluas 6.057 M2 yang merupakan wakaf almarhum H. Matseh Tshun 1922 (100 tahun lalu) berada di tengah Kota Medan, Ibukota Provinsi yang di atasnya ada masjid yang menjadi basis perjuangan para pejuang-pejuang kemerdekaan masa lalu juga ada kuburan muslim sampai sekarang belum memiliki sertifikat wakaf.
Ironisnya, kata Mahya, ternyata sejak tahun 2012 secara diam-diam ada pihak-pihak yang ingin menguasai sebahagian dari tanah wakaf tersebut, tapi nazir diam, tanpa melakukan perlawanan untuk mempertahankan.
Justru Yayasan yang telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahan dan membangun masjid hingga seperti yang ada saat ini. Yayasan juga yang mengabadikan masdjid ini sebagai Masjid Perjuangan ’45 setelah mendapat persetujuan dari DHD ’45 dengan suratnya Nomor : 146/A-45/SU/VIII/1990 tanggal 07-08-1990 yang ditanda tangani Ketua DHD ‘ 45 H. Raja Syahnan dan Sekretaris Nas Sebayang.
Sejak saat itu resmi masdjid yang dulunya menjadi basis pejuang-pejuang kemerdekaan menjadi Masjid Perjuangan’45.
Tahun 1991 Yayasan Masjid Perjuangan ’45 membangun masjid tersebut seperti yang ada saat ini.
Karena itu menurut Syariful, tugas Nazir sangat berat disamping menyelesaikan sertifikat wakaf, memperjuangkan kembali tanah wakaf yang dikuasai pihak lain, memelihara seluruh aset wakaf, mengelola dan mengembangkannya menjadi produktif sehingga mendatangkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua BWI Dr. H. Arso, SH, MA juga berpesan agar pengelola amanah, jujur dan ikhlas semata untuk menyelamatkan dan memelihara harta Allah. (sor)