Etika Komunikasi, Materi Penting Pelatihan Pra Tugas PLD di Langkat

KANALMEDAN – Etika komunikasi menjadi materi penting dalam Pelatihan Pratugas Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Langkat.

PRATUGAS: Mayjen Simanungkalit saat bicara dalam Pelatihan Pratugas PD dan PLD Kabupaten Langkat.

Demikian Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kemendesa, Mayjen Simanungkalit, dalam Pelatihan Pratugas PD dan PLD Kabupaten Langkat di Stabat, Rabu (26/01/2022).

“Etika komunikasi adalah tanggung jawab etis dalam berkomunikasi, baik yang dilakukan secara langsung atau lewat teknologi komunikasi”, katanya.

Etika komunikasi, menjadi modal bagi PD dan PLD dalam membangun landasan moral antar manusia.

” Sukses tidaknya PD dan PLD dalam mendampingi desa dan masyarakat desa, banyak dipengaruhi bagaimana yang bersangkutan memiliki etika komunikasi”, kata Simanungkalit.

Misalnya berkomunikasi dengan Kepala Desa, perangkat desa dan masyarakat desa menggunakan bahasa yang baik, berperilaku sopan saat berbicara, dan sebagainya.

Simulasi kegiatan pendampingan desa dan masyarakat desa dalam Pratugas PD dan PLD Langkat.

Karenanya, Mayjen Simanungkalit mengajak PD dan PLD yang baru bertugas selalu menjalankan etika komunikasi. Jangan arogan, sokhebat dan mau menang sendiri.

Dengan etika komunikasi kata dia, PD dan PLD akan lebih mudah dalam menjalankan tugas- tugas pendampingan desa dan masyarakat desa.

Jika PD dan PLD memiliki etika komunikasi, maka bahasa yang disampaikan di desa lebih mudah dimengerti kedua belah pihak.

Tugas utama PD dan PLD tidak lepas dari komunikasi, maka penggunaan bahasa, baik komunikasi lisan maupun tertulis, hingga cara berperilaku menjadi sangat penting diperhatikan.

Pelatihan Pratugas PD dan PLD di Kabupaten Langkat, dilaksanakan dengan sistem In Service Training (IST) dan On the Job Training (OJT).

Peserta pelatihan pra tugas tersebut adalah PD yang baru promosi dari PLD sebanyak satu orang dan PLD yang Baru ditugaskan Kabupaten Langkat tahun 2022 sebanyak dua orang.

Pelatihan pratugas ini dilakukan untuk kesamaan konsep dan visi serta misi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tentu dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan produk hukum turunannya.

Pelatihan ini melibatkan seluruh TAPM Langkat sebagai pelatih. Antara lain nampak hadir Evi Mahyuni Harahap, Budi Hartono dan Dian Taufik Ramadhan.

Tujuan pelatihan Pratugas antara lain agar PD dan PLD yang baru bertugas mampu melakukan pendampingan secara baik sesuai konsep, prinsip dan metode pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.

Penegasan tugas dan fungsi PD dan PLD dalam pendampingan desa dan masyarakat desa.

Pelatihan akan berlangsung pada hari jam kerja dan akan berakhir 30 Januari 2022.

Selain Etika Komunikasi, materi pelatihan antara lain penegasan tentang tugas PD dan PLD.

Pengantar tentang desa dan visi UU Desa, pengembangan ekonomi desa, Sistem Informasi Desa untuk
Pembangunan Desa.

Strategi Fasilitasi Penyusunan Peraturan di
Desa. Juga materi tentang kebijakan SDGs Desa dan lainnya.(Red)

Print Friendly