Komisi A DPRD Sumut Tak Umumkan Nama Calon Komisioner KIP Sumut. Ada apa ?
Medan (KanalMedan) – Komisi A DPRD Sumut belum mengumumkan secara resmi kepada publik, nama komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut priode 2021-2025. Padahal, uji kelayakan dan kepatutan sudah digelar pada 3 November 2021 silam.
Sejumlah pihak mengaku heran, mengapa Komisi A DPRD Sumut mengulur waktu pengumuman. Sedangkan di beberapa group whatsapp (WA) beredar pula lima (5) nama komisioner.
Nama-nama yang beredar tersebut, jauh sebelumnya diketahui sebagai perwakilan pemerintah satu (1) orang dan empat (4) lainnya merupakan calon yang diusung empat Fraksi terbesar di DPRD Sumut.
Pihak Sekretariat Pansel KIP Sumut di Dinas Kominfo Sumut, Azis Batubara, saat dihubungi soal ini mengakui, memang hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Komisi A DPRD Sumut selaku pihak yang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 15 peserta.
“Ia bang, ini barusan ku koord dgn sekretariat komisi A, mmg belum ada diumumkan bang, kita tunggu aja bang”, balasnya melalui aplikasi WA.
Diketahui, Komisi A DPRD Sumut telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 15 nama yang diajukan Pansel pada 3 November 2021. Namun, hingga hari ini nama yang berhasil meraih peringkat tertinggi sesuai skoring masing-masing peserta, belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Sesuai ketentuan, Komisi A DPRD Sumut harus mengumumkan nama sesuai peringkat di dua media nasional selama dua hari berturut-turut. Hal ini mengacu Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi Komisioner KIP, khususnya Pasal 20 ayat 5.
Dalam ketentuan itu disebutkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan disusun berdasarkan peringkat dan diumumkan sedikitnya pada dua (2) suratkabar harian nasional dan/atau lokal untuk dua (2) kali terbit dan dua (2) media massa elektronik selama tiga (3) hari berturut-turut.
MEKANISME
Informasi yang berkembang menyebutkan, Komisi A DPRD Sumut tidak kunjung mengumumkan secara resmi di media massa, karena adanya konplik di internal komisi. Antara lain, adanya mekanisme yang tidak dijalankan seperti penentuan peringkat berdasarkan skoring masing-masing peserta dan soal calon yang belum mundur dari status pejabat publik di Badan Publik pemerintah.
Informasi berkembang menyebutkan, rapat Komisi A DPRD Sumut gagal menyusun skoring untuk menentukan peringkat masing-masing peserta. Sebaliknya, penetapan nama malah dilakukan dengan suara terbanyak, bukan berdasarkan hasil skoring atau peringkat.
Akibatnya, empat calon yang diusung Koalesi empat (4) Fraksi terbesar di DPRD Sumut disepakati dengan suara terbanyak, bukan berdasarkan peringkat sesuai skoring peserta. Sedangkan satu (1) lainnya merupakan calon mewakili pemerintah, yang memang tak harus dipilih lagi.
Seperti diketahui, koalesi empat partai besar di DPRD Sumut menguasai 13 kursi atau suara dari 20 anggota Komisi A DPRD Sumut. Yakni Fraksi Nasdem (3) suara,Golkar(3) suara,PDIP (4) suara dan Gerindra (3) suara .
Dengan komposisi tersebut, 13 anggota ini sangat mudah menguasai suara Komisi sebab merupakan suara terbesar. Sedangkan 7 anggota Komisi A DPRD Sumut dari partai berbeda diluar koalesi, tidak bisa berbuat banyak.
Padahal sesuai mekanisme, nama yang akan ditetapkan harus sesuai peringkat atau skoring masing-masing peserta. Bukan dengan suara terbanyak, sebab ini ujian bukan perhelatan biasa.
Demikian juga dua nama yang disepakati, adalah pejabat publik di Dikti sesuai posisinya sebagai Dosen Tetap. Dua nama ini belum mundur dari jabatan publik sesuai ketentuan, tapi ikut ditetapkan sebagai calon komisioner KIP Sumut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang dihubungi wartawan sejak dua hari lalu, belum memberi tanggapan.
Melalui WA, dikirim pesan…”Assalamu ‘alaikum katua. Mohon ijin, di media mana hasil pemilihan dan penetapan calon komisioner KIP Sumut diumumkan Komisi A DPRD Sumut? Apa nama dua media yang digunakan dan tanggal kapan terbitnya? Kami mau arsipkan dan dokumentasikan”.
Sejauh ini tidak diketaui kapan dan dimana Komisi A DPRD Sumut menggelar rapat, guna menindaklanjuti uji kepatutan dan kelayakan 15 peserta calon komisioner KIP Sumut.
Banyak kejanggalan dan terkesan tidak transparan atau terbuka. Bertolak belakang dari kehendak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri.(Red)