USU Kosongkan Rumah Dinas Mendiang Prof TMHL Tobing, Humas: Itu Sesuai Aturan

KANALMEDAN – Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3/2021).

Rumah tersebut selama ini ditempati oleh Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari mendiang Prof TMHL Tobing. TMHL Tobing merupakan salah seorang guru besar USU dan pendiri Fakultas Ekonomi (FE) USU.

Pantauan di lokasi, proses pengosongan rumah dinas ini dilakukan oleh pihak USU. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dan ditempatkan di luar rumah.

“Kami tadi sempat mencegah, namun mereka tetap memaksa masuk dan mengeluarkan barang-barang kami,” kata Ruben Tobing didampingi kuasa hukum mereka Ranto Sibarani.

Pengosongan ini sendiri menurut Ranto Sibarani seharusnya tidak dilakukan, sebab hingga saat ini pihak keturunan Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.

“Ini masih proses di pengadilan, masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini,” kata Ranto.

Saat pengosongan rumah dinas, tampak Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari pihak rektorat USU.

“Ini kami lakukan berdasarkan surat perintah pengosongan dari rektor,” kata Kepala Biro Aset dan Usaha USU, Suhardi di lokasi.

Sesuai Aturan
Terkait eksekusi pengosongan Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditempati keturunan mendiang Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padang Bullan, Medan, Rabu (24/3/2021), Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, M.PSi., Psikolog, menegaskan, bahwa eksekusi pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Dihubungi wartawan, Rabu sore, Amalia menagatakan, secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi USU ini.

Pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali. “Peruntukannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” tegasnya.

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. “Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” katanya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi. “Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor.” katanya.

Perlu juga diinformasikan, bahwa pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padang Bulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas No. 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No. 70. (Nas)

Print Friendly