Perda Pinjaman Daerah Disepakati, FPAN Kecewa Ketidaksiapan Pemko Medan


KANALMEDAN – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Medan menyayangkan ketidaksiapan Pemko Medan dalam mempergunakan dana pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013.

Hal ini dikarenakan Pemko Medan tidak mempersiapkan segala sesuatunya seperti kelayakan dan persyaratan pendukung lainnya.

“Sampai dengan pinjaman tersebut diterima Pemerintah Kota Medan, dana pinjaman tersebut jangankan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bahkan Pemko Medan terbebani untuk terus membayarkan bunganya,” kata Ketua Fraksi PAN, Sudari dalam pemandangan akhir fraksinya.

Apalagi, jelas dia, belasan miliar dana yang harus dikeluarkan oleh Pemko Medan untuk membayar bunga pinjaman tersebut.

“Setelah mencermati perkembangan yang ada, Pemko Medan sebaiknya tidak terus membebani membayar bunga,” sebutnya.

Sebelumnya Fraksi PAN menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah yang dibahas bersama DPRD dan Pemko Medan di tahun 2013 didasari perlunya payung hukum atas potensi penambahan pendapatan dari pemerintah pusat, melalui pinjaman daerah sebesar Rp167 miliar lebih.

Baca juga: Dua Fraksi DPRD Medan Absen dalam Paripurna Ranperda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah

Dimana 77 miliar untuk revitalisasi 3 pasar dan 90 miliar untuk pembangunan prasarana berupa privat wing Rumah Sakit Pirngadi.

“Namun sangat disayangkan pembahsan yang dilakukan bersama antara DPRD dan Pemko Medan yang menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tengang pinjaman daerah,yang tentunya telah mengeluarkan anggaran biaya akhirnya terkesan sia-sia.

Ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Medan tersebut tidak dapat diberlakukan sebagaimana mestinya,” katanya.

Diketahui, DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah ditetapkan jadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (1/12) lalu.

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat diawali dengan pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD Medan dan Pemko Medan.(jen)

Print Friendly