Kantor Hukum EPZA Laporkan PT LU ke DPRD Medan


KANALMEDAN – Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) datangi Kantor DPRD Medan serahkan surat mohon perlindungan hukum terhadap Rusman Sitohang, pekerja/buruh dan mohon pembinaan hukum terhadap PT. Laut United pada Senin, (30/11/2020)

senSurat bernomor 153/SPER-PPH/EPZA/VI/2020 tersebut diserahkan oleh Advokat Eka Putra Zakran dkk kepada Sudari, ST Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan di gedung dewan.

Eka Putra Zakran akrab disapa Epza menyampaikan bahwa surat mohon perlindungan dan pembinaan hukum ini diajukan karena secara tehnis hukum Kantor Huium EPZA telah melayangkan surat Somasi dua kali dan surat permohonan perundingan Birparti satu kali, tapi tidak direspon alias tidak digubris oleh pihak PT. Laut United yang berkantor di Gabion, Bagan Deli, Belawan tersebut, papar Epza kepada Sudari.

Sudari, ST menyampaikan Komisi II akan segera memanggil kedua pihak baik Rusman Sitohang selaku pekerja maupun pimpinan PT. Laut Unitee selaku pengusaha.

“Untuk bung Epza dan kawan-kawan pengacara, siapkan aja surat kuasanya untuk bisa hadir dalam Rapat Dengar Pendapat nantinya, ujar Sudari.

Pokoknya masalah PHI ini, Komisi II sudah berkomitmen untuk mengawal prosesnya. Baru-baru ini Komisi II juga sudah rapat bersama dengan pihak Disnaker Kota Medan, tutup Anggota Dewan Dapil Medan Utara itu.(jen)

Print Friendly