Fraksi Partai Gerindra Minta Pemko Medan Serius Sikapi Perda Kearsipan


KANALMEDAN  – Juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Surianto mengatakan, pihaknya memberi catatan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan kearsipan.

Peraturan Daerah ini, katanya, diharapkan bisa mewujudkan tertib arsip yang berkomitmen terhadap semua komponen pemerintahan yang lebih transparan dan kredibel.

Harapan ini dikatakan Surianto dalam pendapat fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan
tentang penyelenggaraan kearsipan yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Medan Selasa, (1/12/2020).

“Melalui Perda kearsipan ini kita mengharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada arsip nasional, seperti pembuatan pedoman kearsipan untuk organisasi atau lembaga dan pembuatan program aplikasi sistem kearsipan,” ungkap Surianto.

Dalam sidang paripurna ini, dirinya berharap agar Pemko Medan serius menyikapi Raperda ini dengan memperhatikan hal-hal seperti fasilitas perkantoran yang memadai, sarana dan prasarana, tenaga kearsipan yang profesional dan penambahan anggaran.

Baca juga: Dua Fraksi DPRD Medan Absen dalam Paripurna Ranperda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah

Di dalam melakukan penyusutan, Surianto meminta Pemko Medan agar tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku tentang kearsipan.

“Hal ini agar seluruh arsip-arsip ini aktif maupun arsip statis yang mempunyai nilai guna, segera diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, sehingga ke depannya tertib administrasi kearsipan dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Dikatakan Surianto, pihaknya mengimbau agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) dapat membangun sistem berbasis IT  atau digital dalam menyimpan arsip.

“Hal ini agar setiap arsip dapat dengan mudah ditemukan dan tersimpan secara aman dalam sebuah aplikasi yang tersedia. Dengan demikian, nantinya jika diperlukan arsip tetap dapat dicari dan ditemukan meski yang dicari arsip di tahun-tahun lama,” ungkapnya.(jen)

Print Friendly