Minta Perpanjangan Waktu, Pansus Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2003 Butuh Waktu Dua Bulan Lagi


KANALMEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Medan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, meminta agar perpanjangan waktu masa kerja pansus ditambah lagi selama dua bulan, Selasa (13/10/2020).

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Pansus, Edward Hutabarat dalam laporan kinerja pansus yang telah diserahkan ke bagian Persidangan DPRD Medan. I

Dikatakannya, Pansus merasa membutuhkan waktu lebih lama lagi untuk kemudian difinalisasi.

“Menurut hemat kami, Ranperda tersebut masih harus dibahas beberapa waktu lagi, dan kemudian difinalisasi dalam waktu dekat ini, sebelum mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD kota Medan bersama dengan pemerintah kota Medan,” katanya.

Edward mengatakan, sebelumnya Pansus telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tersebut di tingkat internal DPRD Kota Medan, maupun dengan Pemko Medan, yang membahas latar belakang diajukannya Ranperda tersebut oleh Pemko Medan.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah, maka pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan melakukan pinjaman, dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun jenis pinjaman yang diatur dalam peraturan daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, yakni meliputi pembangunan tiga pasar tradisional, dengan pinjaman sebesar Rp 77.600.000.000 dan pembangunan privat wings RSU Dr. Pirngadi Medan, dengan pinjaman sebesar Rp 90.000.000.000.

“Kota Medan merupakan salah satu daerah pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan kesehatan di Indonesia bagian barat. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah kota Medan bersama dengan DPRD kota Medan menerbitkan peraturan daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan agar dapat bersaing dengan pelayanan kesehatan di luar negeri,” katanya.

Namun katanya, seiring dengan perkembangan kebijakan dan regulasi peraturan di pemerintah pusat, maka Pemko Medan telah mempertimbangkan agar Peraturan Daerah tahun 2013 tentang Pinjaman Kota Medan Nomor 1 dicabut karena adanya perubahan regulasi di tataran pemerintah pusat.

“Adapun pertimbangan pemerintah kota Medan untuk mencabut Peraturan Daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, berdasarkan atas peraturan menteri keuangan RI tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat investasi pemerintah menjadi penyertaan modal negara pada perusahaan perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,” katanya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, lanjutnya, Pemko Medan telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melanjutkan pinjaman daerah tersebut dan untuk selanjutnya mencabut perda kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah tersebut.

“Namun karena pandemi Covid-19 membuat proses pembahasan Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang pinjaman daerah pada tanggal 29 januari 2020 tertunda beberapa saat,” katanya.

Sehingga, berpedoman pada tatib DPRD kota Medan, Nomor 1 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masa kerja pansus paling lama enam bulan untuk tugas pembentukan perda dan tiga bulan untuk tugas selain pembentukan perda, maka Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan selama dua bulan lagi.

“Maka kami dari panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencabutan peraturan daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah dan mohon perpanjangan waktu masa kerja Pansus ini selama dua bulan,” katanya. (Jen)

Print Friendly