Dishub Sumut Tegaskan Soal Larangan Mudik Lebaran

Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis menyampaikan keterangan pers di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur, melalui siaran langsung jaringan Youtube akun Humas Sumut, Senin (11/5).

KANALMEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan kembali kepada masyarakat perihal aturan yang harus dipatuhi tentang perjalanan antar kota atau provinsi di masa pandemi virus corona (Covid-19) dan momentum Ramadan menjelang lebaran Idul Fitri 1441 H / 2020 M. Berdasarkan aturan pemerintah pusat, aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Abdul Haris Lubis dalam keterangan pers di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur, melalui siaran langsung jaringan Youtube akun Humas Sumut, Senin (11/5).

Dijelaskan Kadishub, bahwa dalam hal menghadapi Covid-19 saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk menyepakati bersama tentang bagaimana upaya yang bisa dilakukan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari sektor transportasi. Di antaranya seperti Otoritas Bandara, Syahbandar, PT Angkasapura, PT Pelindo, Organda serta operator seperti BPTD, PT KAI, ASDP, PT PPSU dan perusahaan angkutan bus.

“Kita diskusi tentang bagaimana agar dapat kita pastikan semua bahwa protokol kesehatan dan transportasi itu dilaksanakan. Karena kita ketahui bersama, simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang yang tentunya berpotensi untuk penyebaran virus corona yang sangat tinggi,” ujar Haris.

Upaya tersebut pun diyakininya dilakukan oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Dishub di kabupaten/kota bekerjasama dengan dinas setempat guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Selain itu juga, terus dilakukan langkah sosialisasi, pembagian stiker dan pemasangan sapnduk hingga penyemprotan disinfektan di setiap simpul transportasi.

“Kita juga lakukan (penyemprotan) di ruas jalan tertentu, dimana kita ketahui di tempat itu terdapat keramaian atau perkumpulan seperti di terminal. Kita berikan semua gratis dan ini akan terus kita lakukan sampai batas waktu tertentu,” sebut Haris.

Dirinya juga membuka kesempatan kepada operator transportasi yang membutuhkan penyemprotan dapat menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Sumut untuk segera dipersiapkan alatnya. Ia juga berharap hal sama dilakukan juga oleh semua insan transportasi lainnya.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan sudah beberapa kali berlangsung melalui bandara dan pelabuhan di Belawan serta Tanjungbalai. Prosesnya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, BPBD dan Pemkab/Pemko, hingga menyiapkan fasilitas penginapan sebelum dijemput pemerintah asal PMI.

“Ini juga dilakukan untuk penyeberangan di Danau Toba. Maka sampai hari ini, Alhamdulillah semua simpul transportasi yang ada di Sumut, bahwa protokol kesehatan dan transportasi itu masih berjalan,” katanya.

Sedangkan terkait penegasan terhadap larangan mudik Lebaran, Abdul Haris menyampaikan bahwa dalam hal itu, didasari dari Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020.

Untuk aktivitas ke luar kota/daerah seperti pulang kampung dan lainnya, kata Haris, pemerintah memberlakukan pembatasan bagi warga dengan meminta agar tetap berada di tempat saat ini berada. Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan kecuali untuk orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19.

“Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Haris, syarat untuk bisa bepergian juga harus dipastikan untuk urusan apa serta berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal kembali ke tempat asal. Meskipun diakuinya, belum ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumut, namun pengawasan ketat terus diberlakukan hingga pemberian sanksi kepada pelanggar ketentuan Permenhub tersebut, dengan cara diminta kembali ke tempat asal.

Sedangkan untuk dampak Covid-19 terhadap sektor transportasi, Haris menjelaskan bahwa saat ini hanya 15 persen yang beroperasi. Karena itu dirinya berharap semua pihak untuk bisa mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik, tetap di rumah, rajin mencuci tangan serta menggunakan masker. (Nas)

Print Friendly