Kakanwil Kemenagsu: Taati Imbauan Pemerintah

KANALMEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Iwan Zulhami, SH, M.AP ( foto) menginstruksikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu) untuk  bekerja dari rumah dan harus memberikan laporan kerja prioritas setiap hari Senin tentang apa yang dikerjakan kepada atasan langsung.

Instruksi tersebut juga sudah diteruskan menjadi Surat Nomor P.2022/Kw.02/1-e/HK.00/03/2020 Tentang Tindak Lanjut Edaran Menteri Agama dan Menteri PANRB yang diedarkan kepada Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenagsu, Selasa (31/3).

“Ada edaran dari Bapak Menteri Agama untuk bekerja di rumah diperpanjang masanya mulai 1 April sampai 21 April 2020 dimana sebelumnya sudah diberlakukan juga dari 26 Maret sampai 31 Maret 2020. Mudah-mudahan aturan ini dipedomani sebagaimana aturan yang lalu sudah dibuat,” ungkap Kakanwil.

Kakanwil Kemenagsu juga mengimbau kepada seluruh umat beragama di Sumatera Utara tetap tenang, waspada dan tidak panik menghadapinya. Kembali berpedoman kepada ajaran agama masing-masing dan himbauan dari tokoh agama masing-masing. Untuk agama Islam, MUI sudah memberikan himbauan dan diharapkan untuk dapat menjalankan himbauan tersebut.

“Mari kita bersatu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara dan di Indonesia. Ikuti dan patuhi instruksi pemerintah. Jaga diri kita, jaga keluarga kita, dan menjaga keluarga besar Kanwil Kemenag Sumatera Utara. Terus berdoa sesuai dengan ajaran agama kita masing-masing. Mudah-mudahan cobaan ini segera berakhir,” ucapnya. (Sor)

Print Friendly