Pemko Medan Harus Perpanjang Masa Belajar Mandiri dan WFH

KANALMEDAN – Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangungsong meminta Pemko Medan meninjau kembali Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan salah satunya terkait belajar mandiri bagi siswa/siswi di Kota Medan.

“Salah satu yang kita cermati adalah soal belajar mandiri yang diberlakukan mulai Selasa (17/3) hingga Senin (30/3) mendatang, melihat kondisi sekarang ini, kami menyarankan Pemko Medan untuk memperpanjang masa belajar mandiri,” ungkap Rudiyanto melalui telpon selulernya, Jumat (27/3).

Dia menyebutkan, sesuai data website covid19.sumutprov.go.id, pada Kamis 26 Maret 2020, di Medan, jumlah ODP tercatat 548 orang, PDP 62 orang, pasien positif 6 orang. 

“Melihat kondisi ini, Pemko Medan harus merespon lebih cepat. Opsi memperpanjang libur siswa diharapkan menjadi ikhtiar yang maksimal dalam perang bersama melawan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Dia juga mengapresiasi langkah Pemko Medan yang memperbolehkan ASN bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang sudah diterapkan meski belum menyeluruh.

“Upaya Pemko Medan dengan menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 800/486 tanggal 24 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemko Medan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 adalah langkah strategis. Mudah mudahan langkah ini bisa optimal,” tambahnya.

Diketahui, kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 26 Maret 2020 kemarin merujuk surat edaran Menpan RB No 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN. Dimana Sistem kerja ini berlaku hingga 31 Maret. “Untuk WFH ini kita juga mendorong Pemko untuk memberlakukan perpanjangan, tentunya melihat kondisi di lapangan,” bilangnya. (Jen)

Print Friendly