Komisi III Sesalkan Kebijakan Dinas Pariwisata

KANALMEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution menyesalkan kebijakan Dinas Pariwisata yang masih memperbolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah penyebaran virus corona atau covid-19.

“Harusnya dihentikan sementara juga operasionalnya selama 14 hari, ini untuk langkah antisipasi,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.

Dia mengaku, tempat hiburan merupakan salah satu lokasi tempat berkumpulnya banyak orang dan itu menjadi salah satu penyebab penyebaran virus tersebut.

“Kalau kita lihat tempat hiburan ini kan kesan nya lebih ke negatif, prostitusi, alkohol, narkoba dan sebagainya. Makanya kita minta Pemko Medan tegas untuk menghentikan semua aktifitas tersebut,” beber politisi yang akrab dipanggil Mance itu. 

Dia meminta saat ini adalah waktunya untuk memikirkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Sebagai umat beragama tentu ibadah dan berdoa harus tetap menjadi yang utama, berserah kepada Allah SWT,” bilangnya.

Diketahui, industri pariwisata, seperti panti pijat, club, karauke, tempat hiburan malam di Kota Medan tetap boleh operasional di tengah penyebaran virus corona atau covid-19.

“Tidak ada instruksi atau imbauan untuk penutupan sementara,” ujar Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Kota Medan, Baginda Uno.

Namun, kata Uno, Dinas Pariwisata tengah menyiapkan surat edaran untuk seluruh pelaku industri pariwisata agar menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan (wastafel) dan alat pengecekan suhu tubuh.

“Jadi setiap pengunjung di cek dulu suhu tubuhnya. Edaran untuk penghentian sementara belum ada. Hari ini akan kami sampaikan edarannya ke pelaku industri pariwisata,” tambahnya. (Jen)

Print Friendly