Bahrum: PSMS Langgar Retribusi Kekayaan Daerah
KANALMEDAN – PSMS Medan dinilai telah melanggar Perda No 9 tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah karena menggunakan fasilitas milik Pemko Medan secara gratis.
“Di Perda itu tidak ada pengecualian, semua yang menggunakan fasilitas Pemko Medan harus membayar retribusi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (11/3).
Dikatakannya, Stadion Teladan, Stadion dan Mess Kebun Bunga adalah aset milik Pemko Medan. Pada Perda No 9 tahun 2012 disebutkan, setiap pihak yang ingin menggunakan fasilitas tersebut dikenakan biaya alias retribusi.
“Boleh gratis kalau memang kegiatan sosial, bukan komersil itupun berdasarkan SK Walikota. PSMS ini kan sudah komersil, harusnya bayar, di perda tidak ada pengecualian,” bilangnya.
Diketahui, klub sepakbola PSMS Kota Medan ternyata tidak mengeluarkan uang untuk menggunakan fasilitas milik Pemko Medan. Fasilitas yang digunakan PSMS antara lain Stadion Teladan, Stadion dan Mess Kebun Bunga.
“Kalau izinnya dari Walikota buat PSMS sudah diberikan 2, Stadion Teladan Kebun Bunga dan mes. Sudah ada Surat Keputusan (SK)-nya,” terang Sekretaris PSMS Medan, Julius Raja, di Stadion Kebun Bunga, Medan, Selasa (10/3) sore.
Diakuinya, penggunaan fasilitas Pemko Medan yang gratis alias tidak bayar karena PSMS membawa nama Kota Medan.
“Mengingat kompensasinya kepada Pemko, nama PSMS jadi brand kota Medan, kita bawa nama kota Medan utk dibesarkan, apa perhatian pemko, ya itu tadi, bargainingnya seperti itu, misalnya dispensasi khusus,” terangnya.
Kata dia, PSMS saat ini sudah memiliki badan hukum yang bernama PT Kinantan. “Yang kita bayarkan itu urusan Pak Wali, dia yang sikapi, dia berikan uzin pemakaian,” paparnya. (Jen)