Komisi IV DPRD Medan Minta Akhyar Copot Benny
KANALMEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Anton D. Tumanggor, SSos meminta Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution mengevaluasi kinerja Benny sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan yang dinilai sangat bobrok.
Hal itu disampaikannya menyusul pengakuan Benny yang mengatakan hingga kini instansinya belum mampu menindak sebanyak 40 bangunan bermasalah alias tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Bukan hanya kinerjanya yang harus dievaluasi, Kadisnya pun harus dicopot,” tegas Tumanggor, kepada wartawan, Selasa (10/3).
Pengakuan Benny disampaikan melalui WhatsApp (WA) ke Antonius Tumanggor pada Selasa (10/3), sebagai jawaban atas belum adanya tindakan yang diambil oleh Dinas PKPPR terhadap bangunan bermasalah di Jalan Pengayoman, Gg. Efrata, Kel. Sei Agul, Medan Barat. Padahal surat perintah bongkar sudah dikeluarkan tahun 2012.
Yang lebih mengecewakan, Benny mengatakan agar surat perintah bongkar terhadap bangunan bermasalah di Gg. Efrata ditanyakan saja kepada pejabat yang menerbitkan surat tersebut, sebab pada saat itu ia belum menjabat sebagai kepala dinas di instansi tersebut.
Tumanggor menilai sikap Benny dalam menanggapi surat perintah bongkar atas bangunan di Gg. Efrata sangat tidak professional dan bahkan tidak rasional. Sebab sejatinya Benny harus melanjutkan seluruh pekerjaan yang belum dituntaskan oleh kadis sebelumnya, dalam hal ini Sampoerna Pohan.
Dia merasa heran melihat sikap Benny yang merasa dirinya tidak bertanggungjawab atas belum adanya tindakan yang dilakukan instansinya terhadap 40 bangunan bermasalah. “Kalo Kadis seperti si Benny ini tidak segera diganti target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak retribusi bangunan bisa melorot dan dampaknya bisa membuat keuangan Pemko Medan terseot-seot,” paparnya.
Dia juga tidak menyangka jawaban WA yang dikirimnya ke Benny terkait surat perintah bongkar bangunan bermasalah di Gg Efrata sampai seperti itu. “Sebagai Kadis, harusnya si Benny cukup menjawab kalo dirinya akan menindaklanjuti surat tersebut dan akan berkoordinasi dulu dengan bawahannya,” tekannya lagi.
“Saya jadi bertanya-tanya, siapa oknum yang menjadikan si Benny jadi Kadis PKPPR. Masalah ini akan kita RDP-kan di Komisi IV. Sebab pengakuan si Benny sebanyak 40 surat perintah bongkar terhadap bangunan bermasalah belum dilakukan oleh instansinya. Ini keterlaluan, berarti kinerjanya sangat buruk,” tambahnya.
Sebelumnya, Selasa pagi (10/3), warga Gg Efrata mendatangi Sopo Restorasi Antonius Tumanggor. Kepada Tumanggor, warga menyampaikan keluhan belum adanya tindakan dinas terkait terhadap bangunan bermasalah di sekitar tempat tinggalnya seraya menunjukkan surat perintah bongkar yang diterbitkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan tahun 2012.
Warga merasa resah karena saat ini pemilik bangunan kembali melanjutkan pembangunan tembok setinggi 3 meter, padahal sesuai aturan ketinggian tembok hanya 1,3 meter.
Sebelum ke Sopo Restorasi, warga yang diwakili R. Panggabean sudah mendatangi kantor Satpol PP untuk mempertanyakan masalah tersebut. Namun Satpol PP mengaku belum menerima surat rujukan dari Dinas TRTB yang kini telah berganti nama menjadi Dinas PKPPR. (Jen)